Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Singkawang. Diundangkan di Singkawang Pada tanggal 8 J uni 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA SINGKAWANG, ttd BUJANG SUKRI Ditetapkan di Singkawang pada tanggal 8 Juni 2018 WALIKOTA SINGKAWANG, ttd TJHAI CHUI MIE LEMBARAN DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2018 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG PROVINS! KALIMANTAN BARAT: (3/2018) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, YASMALIZAR, S.H. NIP. 19681016 199803 1 004 JDIH Kota Singkawang PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2018-2022 I. UMUM Dalam Pasal 258 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diamanatkan, bahwa pembangunandaerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Berkaitan dengan hal tersebut, maka daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Penyusunan, pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dimaksud, dikoordinasikan, diintegrasikan dan diharmonisasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah. Terkait dengan hal tersebut diatas, maka RPJMD Kota Singkawang Tahun 2018-2022 yangmerupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Singkawang selambat-lambat 6 (enam) bulan, terhitung sejak Kepala Daerah terpilih dilantik. Selanjutnya RPJMD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dijabarkan kedalam RKPD dan dijabarkan pula kedalam Renstra PD. Renstra PD selanjutnya dirumuskan ke dalam Renja PD dan digunakan sebagai bahan penyusunan RKPD. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 263 ayat (4) dan Pasal 273 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk optimalisasi pencapaian target kinerja pelaksanaan RPJMD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Singkawang sesuai JDIH Kota Singkawang dengan kewenangan, tugas dan fungsinya sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 260 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, berkewajian melakukan pembinaan, fasilitasi pemantuan dan supervisi kepada seluruh perangkat daerah dalam melakukan penyusunan dokumen rencana pembangunan perangkat daerah dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Dalam implementasi selanjutnya, dokumen RPJMD Kota Singkawang Tahun 2018-2022 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah menjadi landasan bagi seluruh pemangku kepentingan, antara lain : seluruh perangkat daerah, masyarakat, para tokoh agama, tokoh masyarakat, para pakar dan akademis, serta kalangan dunia dalam permumusan kebijakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pemantauan dalam upaya terwujudnya pelaksanaan pembangunan yang transparan, adil, demokratis, efektif, efisien dan akuntabel, melalui beberapa langkah antara lain: a . Menjadi pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan baik Pemerintah daerah, masyarakat dan stakeholder dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah dan dokumen rencana perangkat daerah dalam upaya pencapaian target Visi, Misi dan program kerja pemerintahan daerah;
b.Mendorong tercapainya konsistensi, sinkronisasi dan sinergi, serta keselarasan baik an tar daerah, an tar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan daerah, maupun antara pusat dan provinsi dengan Pemerintah Kota Singkawang;
c.Mendorong tercapainya teserasian, konsistensi dan keselarasan antara perencanaan, penganggaran, pembinaan dan pengawasan;
d.Mendorong terlaksananya pengendalian pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan; dan e . Mendorong terwujudnya peran serta dan partisipasi masyarakat secara optimal dalam pengendalian, pengawasan pelaksanaan pembangunan. Dokumen RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi, misi, da n program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun JDIH Kota Singkawang yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Perumusan Visi dan Misi dimaksudkan dalam upaya memberdayagunakan secara efektif, efisien dan sinergis semua modal dasar yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Singkawang untuk mengelola dan menyelesaikan permasalahan pembangunan jangka menengah. Visi Pemerintahan Kota Singkawang Tahun 2018 - 2022 yang dituangkan kedalam dokumen RPJMD Tahun 2018 - 2022 adalah "Singkawang HEBAT 2022 ". Untuk tercapainya secara maksimal target yang telah dicanangkan didalamVisi, maka dirumusan kedalam Misi terdiri dari:
1.Mewujudkan dan Memelihara Harmonisasi dalam Keberagaman Agama, Etnis dan Budaya;
2.Mewujudkan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Yang Handal, Kreatif dan Mandiri;
3.Mengoptimalkan Pemanfaatan dan Pengendalian Potensi Sumber Daya Alam, dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Masyarakat;
4.Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih, Tegas, Amanah dan Efektif Yang Berorientasi Pada Pelayanan Publik Yang Prima Berbasis Telmologi Komunikasi dan lnformasi;
5.Mewujudkan Sumber Daya Manusia Yang Sehat dan Cerdas;
6.Mewujudkan Pembangunan lnsfrastruktur Yang Terarah dan Berkesinambungan; dan
7.Mewujudkan Kota Singkawang Sebagai Kota Perdagangan, Jasa dan Pariwisata; Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Singkawang Tahun 2018- 2022 terdiri dari 4 (empat) Bab dan 7(tujuh) Pasal. Bab-bab dimaksud terdiri dari Bab I. Ketentuan Umum, Bab II. RPJMD, Bab Ill. Pengendalian dan Evaluasi, dan Bab IV. Ketentun Penutup. II. PASAL DEMI PASAL