1.Daerah adalah Kota Singkawang.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3 . Wa1i kota adalah Wall Kota Singkawang. 4 . Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan betas) tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.
5.Perempuan adalah manusia dewasa berjenis kelamin perempuan dan orang yang oleh hukum diakui sebagai perempuan. JDIH Kota Singkawang
6.Korban adalah anak dan perempuan yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan.
7.Perlindungan Perempuan adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan/atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar akan atau telah menjadi kekerasan terhadap perempuan.
8.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjarnin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
9.Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
10.Kekerasan terhadap perempuan dan anak yang selanjutnya disebut kekerasan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, mental, psikologis, termasuk intimidasi, pengusiran paksa, ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, penelantaran serta menghalangi kemampuan perempuan dan anak untuk menikmati semua hak dan kebebasannya.
11.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri, suami isteri dan analmya atau ayah dan analmya, atau ibu dan analmya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
12.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan /atau ibu angkat.
13.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asush sebagai orang tua terhadap anak.
14.Setiap orang adalah orang perorangan a tau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
15.Pelayanan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban ketika melihat, mendengar dan/atau mengetahui akan, sedang atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban. JDIH Kota Singkawang
16.Pendampingan adalah segala tindakan berupa konseling, terapi psikologis, advokasi, dan bimbingan rohani, guna penguatan diri korban kekerasan untuk menyelesaikan permasalahan yang clihadapi.
17.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya ctisingkat OPD adalah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
18.Pencegahan adalah kegiatan yang dilakukan agar tidak terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.
19.Pemulangan adalah upaya pengembalian perempuan dan anak korban kekerasan kepada pihak keluarga, keluarga pengganti atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya.
20.Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
21.Reintegrasi adalah upaya untuk menyatukan kembali korban dengan keluarga, masyarakat, lembaga atau lingkungan sosial lainnya yang dapat memberikan perlindungan.
22.Lembaga adalah instansi/dinas/badan/kantor dalam lingkup Pemerintah Daerah dan/atau lembaga swadaya masyarakat yang melakukan pendampingan.
23.Badan adalah satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan tanggungjawabnya mengkoordinasikan penanganan urusan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak dan perempuan.
24.Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPI' adalah suatu unit kerja fungsional yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk korban tindak kekerasan.
25.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya ctisingkat P2TP2A adalah pelayanan teknis yang terintegrasi, satu atap, dan berjejaring yang dibentuk pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga donor, dan lembaga lainnya dalam upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan perempuan dan anak secara komprehensif dari berbagaijenis diskriminasi dan tidak kekerasan, termasuk perdagangan orang.
26.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organ1sas1 sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
27.Rencana Aksi Daerah yang selanjutnya disingkat RAD adalah merupakan landasan dan pedoman bagi dinas terkait, instansi vertikal, dan masyarakat, dalam rangka melaksanakan kegiatan penyelenggaraan JDIH Kota Singkawang pencegahan dan perlindungan terhadap anak dan perempuan korban tindak kekerasan.
28.Gugus Tugas adalah lembaga koordinatif bentukan Pemerintah Daerah yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak dan perempuan di daerah.
29.Kota La.yak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.