Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 18 Tahun 2016
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Ringkasan
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KOTA SORONG
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KOTA SORONG
Memuat teks peraturan…
menetapkan besaran dan susunan organisasi Peral1.gkat Daerah, Walikota memperhatikan asas:
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanaktm tugasnya sampai dengan ditetapkmll1ya peraturml \valikota tentrulg pembentukan UPT ymlg baru. -8 BABIV STAF AHU
Walikota cla}::lIIl melaksanakan tugasnya clibantu 3 (tiga) staf allli. BABV KEPEGAWAIAN
PejabatAparatLU~ Sipil Negara pada Perangkat Daerall diangkat d~ill diberhentikan oIeh Walikota sesuai dengan peraturan perundang-llllclang8.Il.
PeI'mlgkat Daerall ymlg melaksanakml sub Urusan Pemeli11.tallml biclmlg Bencana, ymlg terbentuk clengml susunml oI'gmlisasi clan tata kelja sebelum Percla ini diundm1.gkml, tetap melaksmlakan tugasnya sarnpai clengml clibentuknya PeI'mlgkat Daerah bm~u yang melaksmlakan sub urusan bencana sesuai clengml ketentuml peI'atuI'an peI'uncl::':Ulg-unclmlgml.
Pacla saat PeI'atuI'ml Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menclucluki jabatannya clan melaksanakml tugasnya sampm clengan ditetapkmlnya pejabat ymlg barn berdasarkan PeI'atuI'ml Dacrah ini. --- - - - -- - -9 Pasal 15 Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksan_akan mulai ta11.un 2017. KETENTUAN PENUTUP Pasal 16
Peraturan Daerah ini dapat dit:i:njau kembali paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peratllnln Daerah ini.
Pen'ltnrml Daerah ini mulai berlakn p8da tanggal diundangkan. Agar sctiap orang mengetahuinya, mernerilltallkan pengundangan Peraturan Dacrah ini dellgaIl penempataIlnya daklm Lernbaran Daerall Kola Somng. Uitctapkan di Sarong pada tanggal 14 - 12 - 2016 PIt. WALIKOTA SORONG, CAP/ITO JAKONIAS SAWAKI Diundangknn (li Sarong pada tangg:::tl 14 - 12 - 2016 CAP/TTD WELLY TIGTIGWElXIA LEMBARAN DAEI\AH KOTA SaRONG TAHUN 2016 NOMOR 18 NOREG PERATURAN DAElXAH KOTA SaRONG PROVINSI PAPUA BARAT: (18 / 2016) Salinan Sesuai deng:::lll Asliuya a.n. 1,"cp31a Bagian Hukum .~;;,';::11,\~:~PJ.?bag Penyusun8 n )~ ·if~'til·~ Hukum Daerah ;:§?~-:',;;~?~ ANY GUNTARI Penata Tk. I / III d NJP.19780325 200312 2 () 11 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SORONG NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KOTA SORONG I. UMUM Dalam penyelenggaraan pemetintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiIi dati unsur staf yang diwadalli dalam sekretaliat daerah, unsur pelaksana urusan pemeIintahan yang diserallkan kepada daerall yang diwadalli dalam diIlas daerall, unsur pelaksana fungsi fungsi penunjang urusan pemelintahan daerall yang diwadalli dalam badan daerah, unit kelja yang melaksanakan fungsi khusus yaitu inspketorat elml satuan polisi pamong praja serta distlik sebagai perccmgkat claerah yang bersifat ke,vilayallaIl yaIlg melaksanakaIl f'ungsi koordinasi kewilayahan dan fungsi peiaYaIlaIl tertentu yaIlg bersifat sederhana elaIl intensitas tinggi. SedaIlgkaIl DPRD dibaIltU oleh sekretaIiat DPRD yang bertugas membelikaIl pelayanan admiIlistrasi kepada DPRD daIl membaIltu pelakSaIlaan fungsi DPRD. Dasar utama pembentukaIl peraIlgkat daerall adaiall adanya UTI1SaIl pemelintahaIl yaIlg diserallkaIl kepada daerah dan menjadi ke,venangan daerah, ys_ng tereliIi atas UrUSaIl "\vajib elaIl urusan pilihan. Unlsan wajib dibagi atas urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan yang tidak berkaitan elengaIl pelayanan dasaI'. Dalam menyelenggarakan urusan pemelintallaIl dimalcsud, pemerintahan daerall mempIiolitaskan peiaksanaaIl UrUSaIl "\vajib yaIlg berkaitaIl dengan pelayanan dasar, agar kebutuhan dasar masYaI-akat dapat tennenuhi seCaI'a optimal. Undcing-Undang NomoI' 23 Tallun 2014 tentang PemeIintallaIl Daerall, membawa perubahaIl yaIlg signifikaIl terhadap pembentukaIl peraIlgkat daerall, dengaIl plinsip tepat fungsi daIl tepat UkUraIl (rig/ltsizing) berelasarkan beban keIja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerall. Hal rasional, proporsional, efektif elaIl efisien. Kera~lgka berfikir dalmll pengelompokaIl elemen besar organisasi perangkat daerah adalah balnva pembentukan organisasi terdiIi atas 5 (lima) elemen yaitu strategic apex (kepala daerah), middle line (sekretaris daerall)' operating C£Jre (diIlas daer8,1l), technosinlcture (badanj fungsi penunjang) dElIl supporting stoff (staf pendukung). Dinas daer~h merupakaIl pelaksaIla fungsi inti (operating core) yaIlg me13.KSaIlakaIl tugas daIl fungsi sebagai pembaIltu kepala daerall dalam melakSaIlakan fungsi mengatur daIl mengurus sesuai bidang UrUSaIl pemelintahan yaIlg diserahkaIl kepada daerah, baik UTI1SaIl wajib maupun l1rnsan nilihan. Harlan rlRerRh 111elRksR11RkRn fl1ngSl nenllnlRnQ J 0 i J (J (technostnlcture) yaIlg me1akSaIlakaIl tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus untuk menunjaIlg kelaIlcaI'aIl peiaksanaaIl fungsi inti (operating cf.Jre). Fungsi penunjang penyelenggaraan UrUS('Ul pemerintahan daerall antara lain meliputi perencanaan, pengm",'asan, keuangan, kepegawaian, penelitian dan pengembmlgan, pelldidikan dan pelatihan, serta fungsi lain sesuai dellgan pcraturan penlndang-unclangan. Selanjutnya, unit pelaksana daerah yang melaksanakan pelayanan tertentu kepada masyarakat seperti rumal'l sakit daerall, kesatuan pengelola hutan, perw:lkilan daeral'l, clan Leruhaga Pdaksana teknis lainnva seSUill kebutnhan rlml kharaktelistik claer["til. Pen}denggill'aan urUSem pemerintallilll daerall yilllg bersi:l:at \vajih, (liscIenggarakan oleh selurlLh llrovinsi, kahupaten, dankota, serlangkill'l penyelenggaraan urusan pemerint8han yrlng bersifat pilihffil h81Tva dapat diselenggarakan ole11 daerall y~Tlg memiliki patensi unggulan dan kekhasan daerah. Hal ini dirnaksudkan untuk efisiensi dan memunculkan sektor unggulan masing-masing daerah sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daer8h dalam rangka mcmpercepat proses peningkatan kesejallteraan rclhJ at. Peraturan Pemerintall ini pada pnllslpnya dimaksudk<::U1 mcml)erikan arah d:m pedoman yang jelas kcp8da daerah dalam mcnata perangkat rlacr'ih yang eiisien, etektit~ cl8n rasional sesuai dengan kcbutllhml nyata dan ke111anlpuan daeral'l masing-masing serta adanya koonlinasi, in1cgrasi, sinkronisasi dan simplitlkasi scrtrl komnnikasi kelembagmm <Ultara pusat eLm1 dacrah. Pembentllkffil perangkat daerah heu~us mempertimbangkall faktor keuilllgan, jumlah pcndudllk, kemampuan keumlgem daerah serta besanU1 beban tugas sesuai dcngan urusan pemerintal'lml yemg diseral'lkan kepacla daerah sebagai mcmdat ycmg wajib dilaksilllakan oIeh setiap daerah melalui perangkat daerall, Peraturan Pemelintall i11i menetapkml perangkat daerah dabm 3 (tiga) tipe, yaitn Tipe A, Tipe B dem Tipe C, Sekretmiat Daerah Tipe IS, Sekretariat DPRU Tipc C, dml Inspektorat Tipe 13, Dinas-dinas Daerah Tipe A mlalall Satu2Ul Polisi Pamong Praja, Dinas Pekeljaan Umum dml Pcnataan f~umlg, Dinas Pend irlikml, Dinas Perlindung<::Ul clan Penge10laml LingkungcUl II idup, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal clem Pela.yml811 Terpadu Satu Pintu dan Dinas Sosial, Dinas-Dillas Daerall bertipe B arlabh Dinas Kebud8yaan, Dinas Ketahanan Pmlgml, Dinas Pari\visata, Dinas Pemberrlayaml dml Perlindungan AIKlk, Dinas Pengendalirll1 Pcnducluk dml h.cll1ffi'ga Brrencana, DiIlas Pernmah;111 dilll Kawasan PcnnukimEu1, dilll Dinas Pemberdayailll lVlasyarakat; DU18S bertipe C adalall Dinas I\:carsipan, Dinas Perikmlan, Dinas Komunikasi dan Intormatika, Dinas Perdagangml, Dinas Perhubullgml, Dinas Tenaga Kelja dan Dinas PerinduslIian, Dinas Pertanian; Badan-bad::ul D8erah adalah Baclan PerenCemaan Pembangullml Daerah tipe A, Badem Pengelolaan Keuangm1 dml Aset Daerah Tipe B, Badml Kepegawaim1 dan Sumber Daya Manusia 'ripe C; serta Distrik dalam 2 (dua) tipe yaitn Distrik tipe A dml Disuik tipe ii, distrik eli Kota Sorong semucmya bertipe A. Penetaprm tipe permlgkat daerall dic1asarbm pacla perhitun!ScUl jumlall nilai valiabel beban kelja. Vmiabel beban kelja terdiri cla.Ii varinbcl faktor umum dan v8riahc1 (aktor teknis. Varinbcl ti1ktor umum, rncliputi jumlall pellducluk, 1uas wila,vall, jumlall APBD, sebagai miabel l~tkior UlllUll1 dengml bobot sebesar 2 ()O/L) (dua puluh perscn) d8n V3naDel iflk10r teknis yang merupakan beh;-m ulama dengan peml)()hntau sebesm' 800/0 (delapan puluh persen). Pada tiap-tiap vmiabel, baik vmiabel faktor umum maupun vffiiabel faktor teknis ditetapkRll 5 (lima) kelas intelval, rlpTltT<:>"l ..,1.--<:>la n11<:>i ...-1 ..:",-1 ')nn "'arn~Tl<:>l rlpTltT<:>Tl 1 nnn"'~--Lv..L~&"--:.u 'k.J'..L"-.Lti -L-L--l..AoL--'----1- "'__ LL--LI--.I. ~'\.J'-.J >oJ IJLt....&. "-"-'-.-..L.Lf,'l.,..-L.L.L ..1. '-_~~ ~. Pembinaan clan pcngendalian perangkat daerah dal3lll Peraturan Pemerintah ini dimaksudkcUl dal31ll I'angka pencI'apaJ] koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi antardaeI'al1 dCln (1ntarsektoI', sehingga masing-masiIlg pemerintah claerah taat asas dan taat 11011na clalam penataan kelcmbagaan perangkat daerah. Pcmerintah clapat membatalkan peI'atuI'an cLaerall tentall.g pembentukan perangkat daerah yang hertentangan dengan ketentuan yrmg diatur dalam Peratllr<lT1 Pemerintah ini clengan konsekuensi pembatalan hak-hak keuangan dan kepcgawaian serta tinclc:ikan administratif laillIlya. Dalam pelaksanaan pelllhina811 dall pengendalian percmgkat daeI'ah, pemerintah senantiasa mela1cukan tasilitasi melalui asistellsi, pelllhcriall. a1'aha11, pedomall, h imbingall, supelvisi, pelatihan, serta kelja smna, sehingga sinkronisasi dan simplifikasi dapat tercapai SeC31'3 optimal eIalam kerangkEl Negara Kesattlilll Republik Indonesia. Kepala d inas, kepala badan, sekI'etaris DPRD, kepala inspektoI'at, Kepala Satu31l Polisi Pamong Praja dan Distrik bertallggung jawab kepala kepa18 dacrah llleialui sekI'etmis eIaerah. Fungsi sekI'etaris daerah dalam 1-,.-,1-'.-0'"""'\." ....-....... -.-... .......-.; """",,,","-,.-....,.1-,, "",-" .f-..o.':l. ...-...ro;-~h ... + 1'\ "-'''''-,,-':'''--''' 1 .." l... 4:' ,,.,..,.-""~c... ..: "-..:::l.'-"-F'II;-L3,,,-...-l ,-." l";r""ll.'--' ,--",-..-1 ... ""'-... ~ ... -" ~-r<..f-...-.......... -c<...: 1,,··-1 l,O.,. J 55 t....t.1 J - 5JGl.\'\' a.. ..Ja....LJ.. LL·~ ~L·J.J l-t 'Ii l_ • 1(:1 11.,,), c-=l--'(-~ J.l. --'- U.l.i5-'o-~.l. IJL. .l.i5,L-i.l.\_LC-:LLJ._C-'1J.J.. c_u_.t..LLl..tJ_LL:> 1.J.. ct..,;:)J. untuk illClllVeI'ifikasi kebenm'311 adillinistrasi atas pertauggung ja\vabm1. yang c1is;nllpaikan oleh kepala clinas, kepala badan, sckretaris DPRD, inspektlll', kepala satuan polisi pamong praja clan distIik kepac1a kepala c1aercdL Sekretaris daerah tic1ak clapat llleng311lbil keputuS8l1 senc1iri atas "'111.",1-""11"" l>Prt':U"\(THHll.Ti·<:HH-<:lh'':H. "C'':>HH ..l'''''~_HHr",=>lUQn upr,Qrl01 l.-+>r,"",J"" -"l"APp:;oh....... '-A-"--J k-JI' I\.A...."-I....L\JA. J:'''--'..L 'I._'L_.......... 5~ 'L-I._L..Lfi''L-'L ,- ,- 'L-'Lr-J'L-4-.LA.. .J ~.Lb "'-"L ............ 'L_-t...&...&..£ _t...-IL--t.....LL .... 'L-.- LA. .........-.....-lJ'L-4.."----t..'L-'L .L .... -.....-IJ"'---"'--.L~ '-.-__'--'-"-FA.. ~..L. Dal311l implernentasi penataan perangkat daerah berdasarkan PeI'atuI'an Pemerintal1. ini meneI'apk311. prinsip-prillsip organisasi yang ideal, ant31'a lain beb:=m kelja ya ng seimbang, pelembagacUl fungsi staf dan fUllgsi lini serta fungs! pendukung secmH tegas, eflslcns! clan efektifitas, rent[-mg kenclali serta tata kelja yang jelas. II. PASi\L DF:MI PASAL Pasa! 1 Cllkup jelas Pasa12 i\, SekI'ctcuiat Daerah
Disuik da n Kelurahan
Membuka PDF…