(1)Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau doktunen lain yang d ipersamakan; ( ) Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah;
(3)Ha il p UlJ gut.c'Ul retribusi seb agaimana dimaks ud pad a ayat (1) diseto r ke Kas Daer ah melalui Bendahara Khusus P nerima (BKP) pada Dinas Pendapatan Dae "ah Kota Sorong. Pasa19 Pemungutan retribusi tidal<: dapat dibor ongkan. BABIX TATA CARA PEMBAYARAN Pasa112
(1)Pem bayaran retribus i yang terutang hanJs dibayar sekaligl.lS;
(2)Retribu i yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga p uluh) h an s jak dit rbitkann a S KRD atau clokumen lain yang dipersamakan;
(3)Walikota a tas p ermohonan Wajib R tIibusi setelah memenuhi pers aratan yang ditent ukan d a p at memberikan pers tujuan k epacla Wajih R tribusi untuk mengangsur a u menunda pembayaran R tribusi, dengan d ikenakan bunga seb sar ~/o (dua p ersen) sebulan; (4 ) Tata cara p embayaran, p enyetoran, penundaan p embayaran, pemba aran d engan n gs u ran, d an tempat pembayaran retribusi dite ta k an d enga nr Peraturan Walikota Sorong. BABX TATA CARA PENAGIHAN Pasa113
(1)Surat teguran atau surat p eringatan ata n surat lain yang s ej eni sebagai ___ 4- .....--!"t-... ..... ... ,.....: -l;1 __ _ ~ _ 1. _ ~ I~ • , '-, •1
(2)Dalam jangk a w aktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal s urat t e guran a tau s ura t peringatall atau surat lain yang sejepis disampaikan, Wajib etribus i b arus melunasi retribusi yang terhutang;
(3)Surat tegural1, surat peringatall atau surat lam aug dimaksud pada a at (1) dikeluarkan oleh Walikota clitunju k. sej enis atau ebagai eja b a t mana yang
(1)Walikota dap t m emberikan pengurangal1., keringanan clan pembeb asan re1J.ibusi;
(2)P ngurangan dal1 kelinganal1. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dib rikan clengan terlebih dahulu mendapat penilaian dali Tim serta mempe rb a tikan k mampuan v\7ajib retribus i;
(3)Pembebas an retribusi seba gaimal1.a dimaksud pada ayat (1) diberikan d e n gan m elihat fungsi objek RetIibusi;
(4)Tata cara pen gurallgan, keIinganan dan pembeba san retribus i ditetapkan o1eh Keputusan Walikota.
(1)Pe n a gihan r etribusi k daluwal'sa setelah melampaui jangka w aktu 3 (tig ) tah n terhitung sejak saat terutallgnya retribusi kecuali apa b ila w ajib retribusi melakukan tindak pidana di bidal1.g retribusi;
(2)Ked aluwarsa penagihall retribusi s ebagaimana dimaksud p a da a t (1) tertangguh apabila:
a.Diterbitkan Surat Tegurall dan atau Surat Paksa;
b.Ada pengakuan utang retribusi d ari wajib retribusi b aik langs ung maupun tid ak langsung.
(3)Dalam hal dit rbitkan S urat Teguran sebagaimana dimaksud pacla 'at (2) huruf a, kedaluwal'sa penagihal1. dihitung sejak tanggal diterimanya Surat T glU'an ters but.
(4)Pen gakuan utang Retribusi secara lallgsung sebagaimana dimaksud p a d a . t (2) huruf b adalah Wajib Retribusi den gan kesadarannya men takan masih mempunyai utang Re1J.ibusi dan belum melunasiny a k ,p ada P merintah Daerah.
(5)PengakUall utang RbtTibusi secara tidak langsung seb agaimall a dimaksu d pada a a t (2) hurufb dapat diketahui dali pengajuan p ermohonan angs u ran a tau p en Undaall pemba al'an dan permohonal1 k e b eratan oleh Waji b Retribusi.
(1)iutang retribusi yang tidak mungkin ditagill lagi karena h ak untuk melakukan penagihan suclah kedaluwal'sa dapa t dihapus ;
(2)Walikota menetapkan keputusan p enghapu san Piutang Retribusi D erah yal1.g sudah kedaluwarsa sebagaim a d imaksud pada ayat (1). -7
(1)Besarny Retribu si yang terutang dihitung berdasarkall p erkalian antara tingkat p enggunaan jasa sebagaimana dimaks ud P sal 6 d ngan tarif Retrib usi sebagaimana dimak sud P s al 17 a t (2).
(2)Struktur dan bes~ll"an tarif retribusi ditetapkan sebagai beriku t :
a.Pemeriks an Alat Pemadam Kebakaran: a.l. Pem riksaan ala t pemad am kebakar pada gedungjbangunan baik bertingka t maupun tidak, ~ ang menggunakan b yd rant , hos e real, springkler dan alarm system setiap tahun ditetapkan sebagai b Iikut: - Luas bangu n an sjd 5.000 m 2 Rp. 60,00 (Enam puluh rupiah) setiap met I' persegi; m 2 m 2 - Luas bangUlJ.an diatas 5. 000 sj d 10.000 Rp. 55,00 (Lima p uluh lima rupiah) setiap meter persegi; - Luas b gUIJ.an diatas 10.000 m 2 Rp. 50,00 (Lima puluh Iupiah) setiap meter p rsegi. a .2. Pemeriksa alat pemadam kebakaran p ada gedungj bangunan baik bertingkat maupun tidak, yang menggunakan alat pemadam api ringan (AFAR) setiap tahun sebagai berikut: - Luas bangunan sj d 5.000 m 2 Rp. 45,00 (Empat puluh lima rupi s l ia p m t el' persegi; - Luas ban gunaa diatas 5.000 m 2 sj d 10.000 m 2 Rp. 40,00 (Emp t puluh rupiah) s tiap meter p ersegi; m 2 - Luas bal1g1man diatas 10 .000 Rp . 35,00 (Tiga puluh lima rupiah) setiap m eter p er e gi.
b.Pemeriksaan, pe nge te sru~ dan uji c ba peralatan pemadam k bakaran bagi badan usaha yang memp roduksi, mengimport, memperdagangkrul an mengedarkan segala jen i alat pemaclam kebakaran, clikenakan r tribusi p emeriks an ala t pemadam kebakaran yang ama d an pengen aan r etribusi minimal unhlk 100 tabung setiap tahun;
c.emasangan label dan plumbir pada alat pemadam api ringan (APAR) setiap tahun ditetapkan sebagai berikut:
c.l. Alat pemadam kebakaran jel1.is b usa, super busa dan sejenis: 1 Liter s jd 9 Lit er Rp. '") .000,00 (Tiga ribu lupiah) setiap tabung; - 10 Liter s j d 50 Liter Rp. 4 .000,00 (Empat ri 1 rupiah) se tiap tabun g; - Lebih dari 50 Liter Rp. 5.000,00 (Lima rib u n lpiall) s tiap tabung. . 2 . Alat pemadam kebakaran jenis gas, C02, Dry Chemical Powd I' dan sejenisnya: - 1 kg. sj d 10 kg. Rp. 3.500,00 (Tiga ribu lima ratus rupiah) setia I kilogram; - 11 kg s j d 5 0 kg. Rp. 5 .000,00 (Lima ribu rupiah) setiap kilogram; - Lebih d ari 50 kg. Rp. 7 .500,00 (Tujuh ribu lima I p iah) s etia p kil gram.
d.Pemeriksaan Penyimpanan bru-ang-barang berbahaya setiap tahun ditetapkan sebagai b erikut: d.l. Bahan-bah yang mudah meledak sebesar Rp. 100,00 (seratus rupiah) setiap kilogram; d.2. Bahan-bahan yang beracun sebes8T Rp. 50,00 (Lima puluh rupiah) setiap kilogram;
d.3. Bahan-bahan p en lsak (korosif) sebesar Rp. 40,00 (Empat puluh rupiah) s fap kilogram; d.. Bahan-bahan yang dalam kondisi n ormal sanga t mudah ., -8 d .5 . Bahan-bahan yang karena pengaruh panas akibat kebakaran b enda lainnya akan mudah menyala Rp. 4.000,00 (Empat ribu I1lpiah) s etiap ton; d.6. Bahan-bahan yang tidak termasuk dalam angka 1, 2, 3, 4 dan 5 Rp. 2.000,00 (Dua ribu I1lpiah) setiap ton. e . Pemasangan Sliker dan Pemberian S ertifikat bagi b a llgunan yang telah mem n uhi persyaratan klasifikasi, maupun kelengka pan alat pen egahan dan pemadam kebakaran, setiap tahun ditentukan sebagai berikut: e.1. Klasifikasi caman kebakarall tll1.ggi sebesar Rp. 15 .00 0 ,0 0 (Lim belas ribu I1lp iah); e.2. Klasifika si ancaman kebakaran s ed ang s ebesar Rp. 10.00 ,00 (Sepuluh ribu I1lpiah);
e.3. Klasiflkasi an aman kebakaran ringan sebesar Rp. 7.500,0 0 (Tujuh ribu lima r tus filpiah); eA . S ertifika t k elengkapan peralatan kebakaran Rp . 5.000 ,00 (Lima ribu I1lpiah).
f.Pemakaian Mobil Pompa : f.!. Penjagaan yang bel' ifa t komersial kepada swasta selama 24 jam (1 hari a tan kurang) setiap unit sebesar Rp. 500.000,00 (Lima r a tus ribu I1lpiah);
f.2 . P ujagaan yang bersifat non komersial kepada s wasta d an instansi Pemerintal1. d iluar Pemerintah Kota Sorong s elama 24 jam (1 hari atau kurang), setiap Unit sebesar Rp. 250.000,00 (Dua ratus lima puluh rib I1lpiall); f.3. Bautuan pemompaan selama berlangsungn 'a bantuan. penjagaan ter sebut p ada angka 1 d an 2 diatas belum tennasuk penggantia n h arge bahan bakar dan plumas selama berlangsungnya pemompaan sebesar Rp. 5 0. 000,00 (Lima puluh ribu I1lpiah); fA. Bantuan pemompaan khusus tallP bantuan penjagaan, belum terrna suk penggantian harga bahan bakar dan elumas selama berlangsungnya pe mompaan sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus ri.b u I1lp iah) setiap 2 4 jam (1 hari a tau kurang); f.5 . Selain pungutan tersebut pada angka 1, 2, 3 dan 4 diatas diken akan retribusi biaya p erjalanan untuk setiap uuit dil1.itung dari pemberangkatan mobil unit Dinas Kebakaran sampai k temp t yang d ituju untuk jarak pulaug pergi sebesar Rp. 2.00 ,00 (Dna ri.b u rupiah ) setiap kilometer.
g.Pemakaian Mobil Tangga dan motor pompa yang bel ifat k orn r s ial 'etia p hari:
1.Mobil tangg sebesar Rp. 1.000.000, 00 (Satu juta r upiah);
2.Motor Pompa sebesar Rp. 100.000,00 (S ratus ribu I1l iah).
h.Pemakaian Gedungj Fa silitas Pusat Pendidikan dan Pe1a tihan (DIKLAT) Keterampilan Tenaga Kebakaran dalam rangka pendidikan minimum pe s rta 25 ((dua puluh lima) orang:
h.. Instansi Pemerintah sebesar p . 10.000,00 (Sepuluh ribu fllp iah) untuk 1 orang setiap hari; h.2. Pengikut Pelatihan d ari luar Dinas Kebakaran Da rah (Sw astf ) s besar Rp . 15.000,00 (Lima belas ribu rupiah) untuk 1 orang setiap h ari. -9
(1)Wajib retribusi 'ang tidak m elaksanakan k ewajibann a seh ingg m elUgikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) b u lan atau pidana den d a paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang t elUtang;
(2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada a yat (1) adalah pelanggaran. (3 ) enda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mer1.1pakan penerimaan Negara .
(2)Wewenang Penyidik sebagaimana dimaks1.1d pada ayat (1) adalah: a . Menerima, men ari, meng1.1mpulkan dan men .!iti k eterangan d ari la poran berkenaan d ngan tindak pidara dibidang retIib1.1si daerah a gar keterangan atau la porall. terseb1.1t menjadi lell.gkap dan jelas;
b.Meneliti, m n cari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang keberatru1. p erbuatan yang dilakukan s eh u b 1.1ngan d n gan tindak pidrula retrib1.1si da rah terseb1.1t;
c.Meminta k e terangan dan bahan b1.1kti dari orang prib a di tau b adan seh1.1bUllgan d en gan tindak: pidana dibidang retribusi d a erah;
d.Mem riksa b 1.1ku-b1.1ku, (" tatan- ca tatan dari orang plibadi a ta1.1 b e dan seh1.1b1.1llgan dengan tindak pidana dibidang retIibusi daerah;
e.Melak1.1kan p e ggeledahan unt1.1k mendapatkan bahan bukti pembukuan, p encatatan dan dokumen -dok umen lain, serta melakuk a n penyita terhada p b ahan bukti terseb1.1t;
f.Meminta b ant1.1an tenaga ahli dalam rru1.gka pelaksanaan tuga s penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
g.MenY1.1ruh berhenti, melarrulg seseorang meninggalkan r 1.1angan at u tempa t pada saa t p em eriks aan sedang bedangsung d an m emeriksa identitas orang ata1.1 dokumen yrulg dibawa sebagaimana d imaksud p ada hm' lfe;
h.Memotret seseorang yang berkaitan dellgan tindak pidana dibidrulg retIibusi d a erah;
1.Memanggil or ang 1.1n tuk didengar keterangannya d an dipeliks eb agai tersangka a tau saksi; J. Men gh entikan penyidikan;
k.Melakukan tindakan lain yang dianggap periu 1.1ntuk k e1an ara n penyidikan tindak pidana dibidang retrib usi daerah men1.1r1.1t h 1.1kum yang dipertanggung-j awa b k an;
(3)Penyidik sebagaimana dimaks1.1d pada ayat (1) memb litah1.1kan dimulainya penyidikan d an m en ampaikan h asil p enyidikan d an men yamp aikan. hasil penyidikann k epada pen1.1n1.1t1.1t 1.1mum sesuai dengan k tent an yang dia tur dalam Und ang-undang Nomor 8 Tabun 1981 tentang HukumAcara Pidana. -10 KETENTUAN PENUTUP Pasa120 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Sorong. Ditetapkan di Sorong pada tanggal 5 - 3 - 20 14 WALIKOTA SORONG, CAP/TTD LAMBERTHUS JITMAU Diundangkan di Sorong pada tanggal 5 - 3 - 2014 PIt. SEKRETARIS DAERAH KOTA SORONG, CAP/TTD H. E. SIHOMBING LEMBARAN DAERAH KOTA SORONG TAHUN 2014 NOMOR 4 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGI H UM SUKIMAN ~embina (IV/a) NIP 19580510 199203 1 005 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH K OTA SORONG NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN I. PENJELASAN UMUM Dengan b erlakun ya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Da e rah dan tlibusi Daerah dan_ eraturan Pelaksanaannya, maka p erl m enetapkan Pera turan Da erah tentang Ret ribusi Pemeliksaan Alat Pemadam I ebakaran. Mengingat pelayanan yang dapat diberikan o1eh Dinas yang men angani kebakaran di K ta Sorong tidak h anya m enyangkut p emeriksaan atau pengujian Alat Pemadam Kebakaran saja, m aka dalam Per a turan D aerah :ini s ekaligus d iatur pula mengenai p ungutan retrib u si terkait dengan pelayanan Iainnya. De gan berlakunya P raturan Daerah ini, dih arapkan dapat meningkatkan Pendapatan As h Dae rah khususnya d retribusi P m liksaan Al t P mad am Kebakaran yang p ad ak irnya dapat m nunJang peny lengga raan pemerintah dan p laksanaan pem bangunan di daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Yang dimaksud p emeriksaan dalam ketentuan p as 1 huruf 5 dalah p em riksaan yang terkait d engan tugas -tugas p enyid ikan sebagaimana dim.aksud dalam pasal 19. Pa s al 2 Cukup jelas asal 3 Cukup jelas a s al 4 Cukup j elas a sal 5 u kup jelas Pa sal6 Cu kup jelas