1.Daerah adalah Kota Sorong.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Walikota adalah Walikota Sorong.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Sorong.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Sorong.
8.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang disebut PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Sorong.
9.Lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahkluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lainnya.
10.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
11.Ruang Terbuka adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan.
12.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun sengaja ditanam.
13.Ruang Terbuka Hijau Privat adalah Ruang Terbuka Hijau yang kepemilikan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pihak/lembaga swasta, perorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh Pemerintah Daerah.
14.Ruang Terbuka Hijau Publik adalah Ruang Terbuka Hijau yang dimiliki dan dikelola pemerintah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat umum.
15.Penataan Ruang Terbuka Hijau adalah kegiatan yang meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian Ruang Terbuka Hijau.
16.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah perbandingan antara luas lantai dasar bangunan terhadap luas persil/kavling/blok peruntukan.
17.Pengelolaan adalah proses pencapaian tujuan dan sasaran meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.
18.Vegetasi adalah keseluruhan tumbuhan dan tanaman yang menutupi permukaan tanah.
19.Tanaman khas daerah adalah jenis tumbuhan atau tanaman yang khas tumbuh dan menjadi identitas daerah.
20.Rekreasi aktif adalah bentuk pengisian waktu senggang yang didominasi kegiatan fisik dan partisipasi langsung dalam kegiatan tersebut, seperti olah raga dan bentuk-bentuk permainan lain yang banyak Rekreasi pasif adalah bentuk kegiatan waktu senggang yang lebih kepada hal-hal yang bersifat tenang dan relaksasi untuk stimulasi mental dan emosional, tidak didominasi pergerakan fisik atau partisipasi langsung pada bentuk-bentuk permainan atau olah raga.
21.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh, menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabiltas dan produktifitas lingkungan hidup.
22.Fungsi ekosistem adalah proses, transfer dan distribusi energi dan materi di antara komponen-komponen ekosistem (komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan dan organisme lainnya) serta interaksi fungsional antar mereka, maupun dengan lingkungannya baik dalam bentuk ekosistem daratan, ekosistem perairan, dan ekosistem peralihan, maupun dalam bentuk ekosistem alami dan yang buatan.
23.Plasma nutfah adalah substansi yang tedapat dalam kelompok makhluk hidup, dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk menciptakan jenis tumbuhan maupun hewan dan jasad renik.
24.Iklim mikro adalah keberadaan ekosistem setempat yang mempengaruhi kelembaban dan tingkat curah hujan setempat sehingga temperatur menjadi terkendali, termasuk radiasi matahari dan kecepatan angin.
25.Daerah Sempadan Sumber Air yang selanjutnya disebut Daerah Sempadan adalah kawasan tertentu disekeliling, disepanjang kiri kanan, di atas dan di bawah sumber air yang dibatasi oleh garis sempadan.
26.Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun dibawah permukaan tanah,meliputi sungai, mata air, situ, rawa, danau dan waduk.
27.Garis Sempadan adalah garis yang batas luar daerah sempadan.
28.Median jalan adalah ruang yang disediakan pada bagian tengah dari jalan untuk membagi jalan dalam masing-masing arah serta untuk mengamankan ruang bebas samping jalur lalu lintas.
29.Pedestrian adalah areal yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
30.Insentif adalah penghargaan yang diberikan kepada lembaga pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, pihak/lembaga swasta ataupun perseorangan atas keberhasilan dalam penataan RTH.memerlukan pergerakan fisik.
31.Orang adalah orang perorangan, kelompok orang, badan usaha dan/atau badan hukum.
32.Badan adalah lembaga pengkajian kebijakan yang dilakukan baik oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat secara luas.
33.Dokumen perencanaan daerah adalah hasil kebijakan perencanaan yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) di Daerah.
34.Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah perbandingan antara ruang terbuka hijau pada setiap persil/kavling/blok peruntukkan terhadap luas persil/kavling/blok peruntukan.
35.Garis Sempadan adalah garis batas luar pengaman untuk mendirikan bangunan dan/atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi situ/rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel kereta api, jaringan tenaga listrik dan pipa gas.
36.Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pada pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
37.Jalur Hijau adalah jalur tanah terbuka yang meliputi Taman, Lapangan Olah Raga, Taman Monumen dan Taman Permakaman yang pembinaan, pengelolaan dan pengendaliaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Rencana Kota.
38.Kawasan adalah suatu wilayah yang memiliki fungsi utama lindung dan budidaya.
39.Kawasan Lindung adalah wilayah yang telah ditetapkan dengan fungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumber daya buatan.
40.Kawasan Budidaya adalah kawasan yang telah ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
41.Taman adalah ruang terbuka dengan segala kelengkapannya yang dipergunakan dan dikelola untuk keindahan dan berfungsi sebagai paru- paru kota.
42.Taman Kota adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat kota.
43.Taman Lingkungan adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat lingkungan.
44.Penghijauan adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan kondisi lahan beserta semua kelengkapannya dengan melakukan penanaman pohon pelindung, perdu/semak hias dan rumput/penutup tanah dalam upaya melestarikan tanaman dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
45.Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ruang terbuka hijau dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan ruang terbuka hijau meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendaliaan, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
46.Vegetasi tumbuhan adalah keseluruhan tumbuhan dari suatu kawasan baik yang berasal dari kawasan itu atau didatangkan dari luar, meliputi pohon, perdu, semak dan rumput.
47.Sarana Penunjang adalah bangunan yang digunakan sesuai dengan fungsi ruang terbuka hijau.
48.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat daerah dilingkungan pemerintah Kota Sorong