Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Sorong. Ditetapkan di Sorong pada tanggal 27- 11- 2019 WALIKOTA SORONG, CAP / TTD LAMBERTHUS JITMAU Diundangkan di Sorong pada tanggal 27- 11- 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA SORONG CAP/ TTD WELLY TIGTIGWERIA LEMBARAN DAERAH KOTA SORONG TAHUN 2019 NOMOR 17. NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SORONG POVINSI PAPUA BARAT : (70/11/2019). Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM YOHANIS SALLE Pembina Tk. I (IV/b) NIP.19621213 198903 1 013 11 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SORONG NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG INOVAS IDAERAH I. UMUM Inovasi Daerah pada hakikatnya ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik, secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah. Sejalan dengan itu, usulan Inovasi Daerah tentunya tidak dibatasi hanya berasal dari Pemerintah Daerah, melainkan dibuka kesempatan yang seluas- luasnya bagi masyarakat untuk mengusulkan Inovasi Daerah. Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah didefinisikan sebagai semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inovasi Daerah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, yaitu inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, inovasi Pelayanan Publik, dan/atau Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Suatu ide atau gagasan untuk dapat menjadi Inovasi Daerah harus melalui tahapan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. Pengaturan mengenai pelaksanaan Inovasi Daerah telah diatur dalamUndang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah bersifat nasional sehingga membutuhkan pengaturan yang sesuai dengan kondisi Daerah untuk dapat diimplementasikan. Untuk itu, Peraturan Daerah ini menguraikan pelaksanaan Inovasi Daerah yang sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah. Inovasi Daerah disatu sisi merupakan peluang bagi Daerah untuk berkreativitas dan berkarya melahirkan ide dan gagasan dalam rangka menciptakan terobosan baru untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintahan Daerah, namun disisi lain, Inovasi Daerah dapat pula berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Berkaitan dengan itu, dalam Peraturan Daerah ini diatur batasan tegas mengenai hal tersebut, yaitu dengan pengaturan secara rinci dan jelas mengenai prinsip, kriteria, dan mekanisme Inovasi Daerah sebagai suatu kebijakan Daerah. Hal tersebut sangat penting untuk menghindari adanya penyalah gunaan wewenang. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi, bentuk dan criteria Inovasi Daerah, pengusulan dan penetapan inisiatif Inovasi Daerah, ujicoba Inovasi Daerah, penerapan, penilaian, dan pemberian penghargaan 12 Inovasi Daerah, pendanaan, informasi Inovasi Daerah, pembinaan dan pengawasan. II. PASAL DEMI PASAL