1.Daerah adalah Kota Sorong.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala Daerah adalah Walikota Sorong.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD Kota Sorong sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
7.Anggota DPRD adalah Pejabat Daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kota Sorong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Sekretariat DPRD adalah unsur pendukung DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
9.Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD.
10.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan daerah yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.
11.Tim Anggaran Pemerintah Daerah adalah Tim Anggaran Pemerintah Kota Sorong.
12.Badan Anggaran DPRD adalah Badan Anggaran DPRD Kota Sorong.
13.Menteri adalah Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
14.Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
15.Peraturan Walikota yang selanjutnya disebut Perwali adalah Peraturan Walikota Sorong.
16.Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
17.Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan asli daerah Kota Sorong.
18.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening kas umum daerah Kota Sorong.
19.Kemampuan keuangan daerah adalah klasifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar penghitungan besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses dan dana operasional Pimpinan DPRD.
20.Tunjangan komunikasi intensif adalah uang yang diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
21.Tunjangan representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
22.Tunjangan keluarga dan tunjangan beras adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat- rapat dinas.
24.Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD.
25.Tunjangan alat kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, sekretaris atau anggota pada Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan DPRD.
26.Tunjangan alat kelengkapan lain adalah tunjangan yang diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27.Tunjangan reses adalah tunjangan yang diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
28.Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa uangpemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah dinas jabatan dan perlengkapannya, rumah dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka dan bantuan biaya pengurusan janazah.
29.Dana operasional Pimpinan DPRD yang selanjutnya disebut DO adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan reprentasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua dan wakil ketua DPRD sehari-hari.
30.Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormatsebagai anggota DPRD.