Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, berwenang dan bertanggung jawab:
a.meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Daerah;
b.meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan Barang Milik Daerah;
c.mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Walikota;
d.mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Daerah;
e.mengatur pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang telah disetujui oleh Walikota atau DPRD sesuai batas kewenangannya;
f.melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah; dan
g.melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Daerah.