Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 5 Tahun 2017
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Ringkasan
HARI JADI KOTA SORONG
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
HARI JADI KOTA SORONG
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kota Sorong; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Sejarah singkat tentang Hari Jadi Kota Sorong sebagaimana dimaksud dalam pasal (2) tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB III
Hari Jadi Kota Sorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperingati setiap tahun oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat Kota Sorong.
Apabila Hari Jadi Kota Sorong tanggalnya bertepatan dengan Hari Besar Nasional dan Hari Besar Keagamaan, serta hari libur, maka peringatan Hari Jadi Kota Sorong dapat dilaksanakan pada hari lain. [[
Ketentuan mengenai tata cara peringatan Hari Jadi Kota Sorong dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam keprotokoleran.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan peraturan walikota.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah Kota Sorong. Ditetapkan di Sorong pada tanggal 29 - 12 –2017 WALIKOTA SORONG, CAP/TTD LAMBERTHUS JITMAU Diundangkan di Sorong pada tanggal 29 – 12 - 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA SORONG, CAP/TTD WELLY TIGTIGWERIA LEMBARAN DAERAH KOTA SORONG TAHUN 2017 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SORONG, PROVINSI PAPUA BARAT : (5/79/2017) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM YOHANIS SALLE Pembina Tk. I (IV/b) NIP.19621213 198903 1 013 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KOTA SORONG NOMOR 5 TAHUN 2017 TANGGAL 29 – 12 - 2017 TENTANG HARI JADI KOTA SORONG SEJARAH SINGKAT KOTA SORONG Pada tahun 1983 Pemerintah Daerah saat itu dibawah Kepemimpinan Bupati Sorong Letnan Kolonel Laut Sutaji dan Ketua DPRD Kabupaten Sorong Bapak Yulianus Sesa beserta segenap Rakyat Kabupaten Sorong berinisiatif mengusulkan kepada Pemerintah Pusat melalui Gubernur Irian Jaya yang pada waktu itu dijabat oleh Bapak Akub Zainal, agar Kecamatan Sorong sebagai Ibu Kota Kabupaten Sorong, ditingkatkan statusnya menjadi Kota Administratif dan hasilnya pada tahun 1996 lahir Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kota Administratif Sorong dan pada tanggal 3 Juni 1996 dilaksanakan Peresmian Kota Administratif Sorong oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yaitu Bapak Yogi S. Memet atas nama Presiden Republik Indonesia. Dalam perkembangan penyelenggaraan Pemerintahan selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1999, Kota Administratif Sorong ditingkatkan menjadi Kota Otonom yaitu Kota Sorong, dan pada tanggal 21 Oktober Tahun 1999 bertempat di Jakarta dilakukan Pelantikan Pejabat Walikota Sorong, yaitu Drs. J. A. Jumame yang selanjutnya Kota Sorong tepisah dari Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Sorong. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, maka bertempat di depan teras Kantor Walikota Sorong diadakan Pelantikan Drs. J. A. Jumame sebagai Pejabat walikota Administratif Sorong oleh Menteri Dalam Negeri pada saat itu Bapak Yogi S. Memet atas nama Presiden Republik Indonesia. Dengan terbentuknya organisasi Kota Administratif Sorong, yang terdiri dari Sub Dinas dan Sub Bagian sesuai ketentuan Kepegawaian yang berlaku, maka sejak saat itu bekerjalah Pemerintah Kota Administratif Sorong dengan tugas utama menangani kebersihan, keindahan, keamanan, dan ketertiban Kota Sorong. Seiring dengan berhembusnya angin segar reformasi melalui maka melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan dengan bermodalkan tekat dan semangat yang membaja kemudian diusulkan peningkatan status Kotif menjadi Kotamadya Sorong yang didukung oleh aspirasi politik DPRD Provinsi Irian Jaya. Impian dan harapan Kota Sorong tersebut kemudian menjadi kenyataan, yakni dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan beberapa Provinsi dan Kabupaten/Sorong di Propinsi Irian Jaya temasuk Kota Sorong sebagai Daerah Otonom Penuh yang terdiri dari 2 (dua) Distrik dan 9 (sembilan) Kelurahan. Pada tanggal 12 Oktober 1999, bertempat di gedung Plaza DEPDAGRI Jakarta dilakukan upacara Peresmian pembentukan Daerah hasil pemekaran yang meliputi Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia termasuk Kota Sorong. Pada kesempatan itu juga dilantik para Gubernur, Bupati dan Wali Kota oleh Mendagri pada saat itu Syarwan Hamid atas nama Presiden Kurun waktu Oktober 1999 sampai dengan Februari 2000 merupakan waktu yang sangat berharga bagi pejabat Walikota Sorong walaupun dengan dukungan P3D yang sangat minim, harus bekerja keras dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatanyang bernuansa otonom melalui pembentukan kelembagaan dengan mengoptimalkan P3D yang ada. Akhirnya upaya dan kerja keras di masa transisi ini telah menghadirkan peristiwa bersejarah pada tanggal 28 Februari 2000, yaitu peresmian dan pembentukan kelembagaan Pemerintah Daerah Kota Sorong oleh Wakil Gubernur Wilayah III Provinsi Irian Jaya yang saat itu di jabat oleh Brigjen Marinir Abraham Otto Atururi. Selanjutnya pada kesempatan yang sama Pejabat Walikota Sorong melantik pejabat Struktural Eselon II, III, dan IV dilingkungan Pemerintah Kota Sorong dan pada kesempatan itu Walikota Sorong menyampaikan pidato untuk pertama kalinya. Dalam kapasitas selaku Pejabat Walikota menyampaikan pernyataan politik yang dijadikan sebagai momen Hari Ulang Tahun Kota Sorong yaitu bahwa organisasi Pemerintah Kota Sorong yang baru saja diresmikan dan Pejabat struktural Eselon II, III, dan IV yang baru saja dilantik bertanggung jawab menyelenggarakan Pemerintahan, melaksanakan pembangunan, dan membina kehidupan masyarakat Kota Sorong secara terpisah dari Kabupaten Induk. Selanjutnya pada bulan Februari 2001 diadakan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pertama dan pasangan Drs. J. A. Jumame dan Hengky Rumbiak terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Sorong periode pertama Tahun 2001 – 2006, yang kemudian dilantik dan diambil janjinya oleh Gubernur Provinsi Papua saat itu yakni Drs. Yaap Salossa, M.Si atas nama Menteri Dalam Negeri. WALIKOTA SORONG, CAP/TTD LAMBERTHUS JITMAU Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM YOHANIS SALLE Pembina Tk.I (IV/b) NIP.19621213 198903 1 013 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SORONG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HARI JADI KOTA SORONG I. UMUM Hari Jadi Kota Sorong merupakan pengakuan mengenai awal mulai kelangsungan perkembangan, perubahan ketatanegaraan dan penghargaan kepada masyarakat Kota Sorong Propinsi Papua Barat. Penetapan Hari Jadi Kota Sorong menjadi sarana dalam rangka menumbuh kembangkan semangat persatuan dan kesatuan kebanggaan masyarakat, mendorong jiwa memiliki dalam membangun daerah serta memperkuat rasa kecintaan, keterikatan masyarakat, lembaga politik, keagamaan, sosial, budaya dan perekonomian, ketatanegaraan dan pemerintah di daerah terhadap Pemerintah Kota Sorong. Hari Jadi Kota Sorong sebagai sarana untuk menunjukkan jati diri Kota Sorong yang memiliki keunggulan, kualitatif, koperatif, kompetitif yang dapat memacu pertumbuhan dan pengembangan Kota Sorong. Untuk menentukan Hari Jadi Kota Sorong telah dilakukan penelusuran sejarah, dokumen dan studi komperatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan sejarah, yakni yang bertepatan pada saat peresmian kelembagaan perangkat Daerah dan sekaligus pelantikan Pejabat Struktural dilingkungan Pemerintah Kota Sorong pada tanggal 28 Februari Tahun 2000, dan untuk maksud tersebut diatas maka penetapan Hari Jadi Kota Sorong perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Sorong. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…