1.Daerah adalah Kota Sorong.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Sorong.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Sorong.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Instansi dilingkungan Pemerintah KotaSorongyang terdiri atas perangkat daerah bersifat wajib adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Inspektorat Daerah KotaSorong dan perangkat daerah bersifat teknis operasional berbentuk Dinas daerah, selanjutnya perangkat daerah sebagai unsur penunjang berbentuk Badan daerah dan Distrik.
7.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiunan dan jaminan kematian baik BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Cabang maupun Perwakilan di Kota Sorong.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah Kota Sorong yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-OPD adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah.
10.Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, melalui Bendahara Pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
11.Surat Permintaan Pembayaran Langsung, yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga, atas dasar Perjanjian Kontrak Kerja atau Surat Perintah Kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah tertentu yang dokumennya disiapkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
12.Pegawai pengawas ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut pegawai ketenagakerjaan adalah aparatur sipil negara daerah yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
13.Koordinasi adalah kegiatan yang memadukan fungsi yang terkait antar Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan program jaminan sosial.
14.Dokter penasehat adalah dokter yang mempunyai tugas dan fungsi untuk memberikan pertimbangan medis dalam menentukan besarnya presentase kecacatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
15.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
16.Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
17.Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
18.Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
19.Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
20.Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
21.Cacat sebagian anatomi adalah cacat yang mengakibatkan hilangnya sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh.
22.Cacat sebagian fungsi adalah cacat yang mengakibatkan berkurangnya fungsi sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh.
23.Cacat total tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan sesorang untuk melakukan pekerjaan.
24.Honorarium daerah atau tenaga kerja honor adalah seseorang yang bekerja pada lingkup Pemerintah Kota Sorong yang mendapatkan upah dan kedudukan atau status yang ditetapkan oleh Walikota.
25.Pemberi Kerja adalah Pemerintah Kota Sorong yang mempekerjakan pegawai honorarium dengan membayar gaji.
26.Keluarga adalah suami atau isteri beserta anak sebagai ahli waris yang sah.
27.Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh pemberi kerja.
28.Upah adalah gaji yang merupakan hak honorarium yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemerintah Kota Sorong kepada honorarium yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja berdasarkan keputusan Walikota.
29.Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu tanda peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian, sesuai dengan penahapan kepesertaan.
30.Tingkat resiko lingkungan kerja adalah pengelompokkan resiko kerja yang meliputi tingkat resiko ringan, sedang, tinggi dan sangat tinggi sesuai ketentuan sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.
31.Hari adalah hari kerja.