1.Daerah adalah Kota Sorong.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Walikota adalah Walikota Sorong.
5.Keterbukaan adalah kesediaan dan/atau tindakan untuk memberikan informasi.
6.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi.
7.Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dimiliki dan/atau diterima Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan Publik.
8.Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lainnya yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah.
9.Badan Publik lainnya adalah organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
10.Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang- undangan.
11.Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para yang diputus oleh Komisi informasi.
12.Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.
13.Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik.
14.Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
15.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
16.Pengguna informasi publik adalah orang yang mengunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
17.Pemohon informasi publik adalah warga negara dan/atau badan hukum indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.