1.Daerah adalah Daerah Kota Sorong.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Walikota adalah Walikota Sorong.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Sorong.
7.Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Sorong.
8.Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Sorong.
9.Pasar adalah tempat pertemuan antara penjual dan pembeli barang maupun jasa yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
10.Pengelolaan pasar adalah penataan pasar yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pasar.
11.Tempat Dasaran adalah tempat di dalam pasar yang dipergunakan untuk berjualan yang bentuknya dapat berupa kios, los, dan pelataran yang merupakan bagian dari pasar.
12.Kios adalah bangunan permanen yang antara satu dengan lainnya dipisahkan oleh dinding pemisah mulai dari lantai sampai ke langit- langit/penutup atas, dan setiap petak dilengkapi dengan pintu, yang dipergunakan untuk berjualan.
13.Los dengan sekat adalah bangunan tetap, beratap, dilengkapi dinding penuh sampai atap di sisi belakang dan antar tempat dasaran disekat dengan dinding rendah sebagai pemisah dan dipergunakan untuk berjualan.
14.Los tanpa sekat adalah bangunan tetap, beratap memanjang tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak-petak dan dipergunakan untuk berjualan.
15.Los sementara adalah bangunan sementara yang beratap, yang terletak di atas lahan pasar untuk tempat berjualan yang dibangun secara swadaya oleh pedagang.
16.Pelataran adalah lahan di area pasar selain kios dan los sebagai tempat berjualan, bongkar muat, dan kegiatan insidentil lainnya yang berada di area pasar.
17.Area pasar adalah lahan dengan radius tertentu yang dipergunakan untukmelakukan aktivitas di pasar yang merupakan bagian dari pasar.
18.Pedagang adalah orang atau badan yang melakukanaktivitas jual beli barang dan/atau jasa di pasar.
19.Badan adalah sekumpulan orang atau pemodal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
20.Surat Izin Tempat Usaha yang selanjutnya disingkat SITU adalah izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi pasar.
21.Surat izin usaha perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin usaha perdagangan kepda orang pribadi atau badan di lokasi pasar.
22.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat daerah dilingkungan pemerintah Kota Sorong.