menetapkan Qanun Kota Subulussalam tentang Perubahan atas Qanun Kota Subulussalam Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024.
1.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
3.Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4421);
4.Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
5.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Subulussalarn di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4684);
6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lemba.ran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 ten tang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Republik Indonesia Nomor l Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 (COVID-19) dan / atau Dalam Rangka mengadapi Ancaman yang membahayakan perkeonomian nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87); 1 I. Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757 );
12.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang La.poran Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, La.poran Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
14.Peraturan Pemerintahan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lemba.ran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republi.k Indonesia Nomor 4817);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Oaerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2017 ten tang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tam bah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
21.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 ten tang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
22.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 -- 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); M
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem lnformasi Pernerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
30.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventerisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan danPembangunanNomenklatur Perencanaan Keuangan Daerah;
31.Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Aceh Tahun 2012-2032. (Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 9; Tambahan Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 9);
32.Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2013-2033 (Lembaran Aceh tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 62);
33.Qanun Aceh Nomor l Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Dana Otonomi Khusus (Lembaran Aceh Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Aceh Nomor I 02);
34.Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2017- 2022 (Lembaran Aceh Tahun 2019 Nomor 9);
35.Peraturan Gubernur Aceh Nomor 06 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Aceh 2023-2026 (Berita Daerah Aceh Tahun 2022 Nomor 6);
36.Qanun Kota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Subulussalam Tahun 2014 - 2034. (Lembaran Daerah Kota Subulussalam Tahun 2014 Nomor 3);
37.Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kota Subulussalam (Lembaran Daerah Kota Subulussalam Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Subulussalam Nomor 85);
38.Qanun Kota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Subulussalam Tahun 2015-2035 (Lembaran Daerah Kota Subulussalam Tahun 2018 Nomor 1);
39.Qanun Kota Subulussalam Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Subulussalam Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kota Subulussalam Tahun 2021 Nomor 6). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA SUBULUSSALAM dan WALIKOTA SUBULUSSALAM Meneta kan MEMUTUSKAN : QANUN KOTA SUBULUSSALAM TENTANG PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA SUBULUSSALAM NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD] KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2019-2024 Pasnl l Mengubah lampiran Qanun Kota Subulussalam Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Subulussalam Tahun 2019-2024 (Lembar Daerah Kota Subulussalam Tahun 2021 Nomor 23.