1.Keuangan Kota adalah semua hak dan kewajiban Kota dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Kota yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Kota berhubung dengan hak dan kewajiban Kota tersebut
2.Pengelolaan Keuangan Kota yang selanjutnya disebut Pengelolaan Keuangan adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Kota.
3.Kota adalah Kota Subulussalam.
4.Pemerintahan Kota adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintah oleh Pemerintah Kota Subulussalam dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Pemerintah Kota Subulussalam adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kota yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota.
6.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahaan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kota untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
7.Walikota adalah Walikota Subulussalam.
8.Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan rakyat Kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kota.
9.Sekretaris Kota yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Kota Subulussalam.
10.Satuan Kerja Perangkat Kota yang selanjutnya disingkat SKPK adalah unsur perangkat kota pada Pemerintah Kota Subulussalam, yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Kota.
11.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Kota yang selanjutnya disingkat SKPKK adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Kota Subulussalam yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Kota.
12.Tim Anggaran Pemerintah Kota yang selanjutnya disingkat TAPK adalah Tim yang dibentuk dengan Keputusan Walikota dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Walikota dalam rangka penyusunan APBK yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKK dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
13.Qanun Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRK dengan persetujuan bersama Walikota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Kota Subulussalam.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota yang selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan Kota yang ditetapkan dengan Qanun.
16.Penerimaan Kota adalah uang yang masuk ke kas Kota.
17.Pengeluaran Kota adalah uang yang keluar dari kas Kota.
18.Pendapatan Kota adalah semua hak Kota yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
19.Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Kota untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Kota guna mendanai kebutuhan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
20.Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Kota dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan Kota.
21.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Kota penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Kota.
22.Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanai kebutuhan Kota dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
23.Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Kota dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota.
24.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
25.Pinjaman Kota adalah semua transaksi yang mengakibatkan Kota menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Kota dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
26.Utang Kota yang selanjutnya disebut Hutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Kota dan/atau kewajiban yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
27.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Kota yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
28.Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
29.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota yang selanjutnya disingkat RPJMK adalah dokumen perencanaan Kota untuk periode 5 (lima) tahun.
30.Rencana Kerja Pemerintah Kota yang selanjutnya disingkat RKPK adalah dokumen perencanaan Kota yang memuat rencana pembangunan tahunan Kota untuk periode 1 (satu) tahun.
31.Kebijakan Umum APBK yang selanjutnya disebut KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
32.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPK untuk setiap program dan kegiatan/sub kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Kota.
33.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kota, yang selanjutnya disingkat RKA SKPK adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPK atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPK yang melaksanakan fungsi bendahara umum Kota yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBK.
34.Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
35.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan dan Sub Kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPK atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Kota Subulussalam untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Kota.
36.Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa SKPK sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
37.Sub Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan/sub kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
38.Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan dan Sub Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.
39.Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dan Sub Kegiatan dalam 1 (satu) Program.
40.Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan/Sub Kegiatan.
41.Kinerja adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan/Sub Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
42.Kas Umum Kota adalah tempat penyimpanan uang Kota yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh Penerimaan Kota dan membayar seluruh Pengeluaran Kota.
43.Rekening Kas Umum Kota yang selanjutnya disingkat RKUK adalah rekening tempat penyimpanan uang Kota yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh Penerimaan dan membayar seluruh Pengeluaran pada bank yang ditetapkan.
44.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPK yang selanjutnya disingkat DPA SKPK adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPK atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPK yang melaksanakan fungsi bendahara umum yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
45.Perubahan DPA SKPK adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan dan belanja SKPK atau dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPK yang melaksanakan fungsi bendahara umum yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran.
46.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran atas pelaksanaan APBK.
47.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran.
48.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai Kegiatan dan Sub Kegiatan operasional pada SKPK/unit SKPK dan/atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
49.Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut LS adalah Pembayaran Langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan/atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
50.Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBK yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan.
51.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPK.
52.Surat Perintah Membayar UP yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPK yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai Kegiatan/Sub Kegiatan.
53.Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPK yang dananya dipergunakan untuk mengganti UP yang telah dibelanjakan.
54.Surat Perintah Membayar TU yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas beban pengeluaran DPA SKPK, karena kebutuhan dananya tidak dapat menggunakan LS dan UP.
55.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPK kepada pihak ketiga.
56.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas Beban APBK.
57.Barang Milik Kota yang selanjutnya disingkat BMK adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Beban APBK atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
58.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
59.Piutang Kota adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Kota Subulussalam dan/atau hak Pemerintah Kota Subulussalam yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
60.Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan Kota.
61.Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Kota sesuai dengan potensi yang dimiliki Kota.
62.Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
63.Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
64.Badan Layanan Umum Kota yang selanjutnya disingkat BLUK adalah sistem yang diterapkan oleh SKPK atau unit SKPK pada SKPK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Kota pada umumnya.
65.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
66.Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
67.Unit SKPK adalah bagian SKPK yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program.
68.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPK yang dipimpinnya.
69.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPK.
70.Pejabat Pengelola Keuangan Kota yang selanjutnya disingkat PPKK adalah kepala SKPKK yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBK dan bertindak sebagai bendahara umum Kota.
71.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKK yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
72.Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD.
73.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada SKPK/Unit SKPK yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa rincian Kegiatan/ sub Kegiatan/ Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.
74.Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Kota yang selanjutnya disingkat PPK SKPK adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPK.
75.Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPK yang selanjutnya disingkat PPK Unit SKPK adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Unit SKPK.
76.Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Kota dalam rangka pelaksanaan APBK pada SKPK.
77.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima,menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Kota dalam rangka pelaksanaan APBK pada SKPK.
78.Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran kegiatan tertentu.
79.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
80.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern (audit intern) dilingkungan pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Kota Subulussalam.
81.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
82.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Kota
83.Anggaran Kas adalah perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBK dalam setiap periode.
84.Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
85.Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Subulussalam adalah prinsip, dasar, konvensi, aturan dan praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Kota Subulussalam sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Kota Subulussalam untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.
86.Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Subulussalam yang selanjutnya disingkat SAPK adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi Pemerintahan Kota.
87.Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Kota Subulussalam.
88.Hari adalah hari kerja.