Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tangal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kota subulussalam. Ditetapkan di Subulussalam pada tanggal 30 Desember 2022 M 6 Jumadil Akhir 1444H ULUSSALAM, r '7... #M== '7 Diundangkan di Subulussalam pada tanggal 30 Desember 2022 M 6 Jumadil Akhir 1444H DAERAH f SSALAM,/' BERIT DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 59 Lampiran Peraturan Walikota Subulussalam Nomor Tentang 59 Tahun 2022 Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong Tahun Anggaran 2023. URAIAN PEDOMAN PENYUSUNAN APBKAMPONG TAHUN ANGGARAN 2023 I. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KAMPONG KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KOTA SUBULUSSALAM. DENGAN Dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2023 dijelaskan bahwa RKPD Tahun 2023 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024 dan juga merupakan kesinambungan upaya pembangunan yang terencana dan sistematis serta dilaksanakan baik masing-masing maupun seluruh komponen Daerah dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan. RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, program prioritas pembangunan Daerah, dan rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Adapun visi yang tertuang dalam RPJMD Kota Subulussalam Tahun 2019-2024 adalah Kota Subulussalam yang sejahtera dan islami. Visi tersebut dijabarkan kedalam 6 (enam) misi Kota Subulussalam tahun 2019-2024 yaitu :
a.peningkatan kapasitas penyelenggaraan Pemerintahan Kampong;
b.peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
c.pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;
d.pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
e.pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi;
f.pendayagunaan sumber daya alam;
g.pelestarian adat istiadat dan sosial budaya Kampong;
h.peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Kampong berdasarkan kebutuhan masyarakat Kampong; dan
i.peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Kampong. II. PRINSIP PENYUSUNAN APBKAMPONG Penyusunan APBKampong Tahun Anggaran 2023 didasarkan prinsip sebagai berikut:
1.Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Kampong berdasarkan urusan dan kewenangannya;
2.Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
3.Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBKampong;
4.Partisipatif, dengan melibatkan masyarakat;
5.Memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; dan #
6.Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan Qanun Kampong lainnya.
7.Semua penerimaan (baik dalam bentuk uang, maupun barang dan/atau jasa) dianggarkan dalam APBKampong,
8.Seluruh pendapatan dan belanja dianggarkan secara bruto.
9.Jumlah pendapatan merupakan perkiraan terukur dan dapat dicapai serta berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
10.Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian ketersediaan penerimaan dalam jumlah cukup dan harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya. III. KEBLJAKAN PENYUSUNAN APBKAMPONG Kebijakan yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Kampong dalam penyusunan APBKampong Tahun 2023 dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan kebutuhan prioritas yang diatur dalam Peraturan Walikota tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan, hasil dan manfaat yang diharapkan, serta efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran. Kebijakan yang perlu mendapat perhatian pemerintah Kampong dalam penyusunan APBKampong Tahun Anggaran 2023 terkait dengan pendapatan Kampong, belanja Kampong dan pembiayaan Kampong.
1.Pendapatan Kampong Pendapatan Kampong yang dianggarkan dalam APBKampong Tahun Anggaran 2023 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Pendapatan Kampong meliputi semua penerimaan Kampong dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Kampong dan tidak perlu dikembalikan oleh Kampong.
a.Pendapatan asli Kampong Pendapatan asli Kampong adalah penerimaan Kampong yang diperoleh atas usaha sendiri sebagai pelaksanaan otonomi Kampong, baik dalam bentuk hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi dan gotong royong, dan pendapatan asli Kampong lain. , 1) Hasil usaha Kam.pong; Hasil usaha Kampong adalah seluruh hasil usaha perekonomian Kampong yang dikelola dalam bentuk badan lokal atau secara swakelola oleh pemerintah Kampong yang menimbulkan penerimaan bagi pendapatan Kampong. Contoh Badan Usaha Milik Kampong (Bum-Kampong). 2) Hasil Aset; Hasil Aset adalah seluruh lokal Kampong yang dilakukan secara swakelola oleh pemerintah Kampong yang menimbulkan penerimaan bagi pendapatan Kampong. Seperti tanah kas Kampong, tambatan perahu, pasar Kampong, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan hasil lokal lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usu! dan kewenangan lokal 1 berskala Kampong. 3) Swadaya, partisipasi dan Gotong royong masyarakat; Swadaya dan partisipasi, serta Gotong royong masyarakat adalah seluruh bentuk kontribusi masyarakat Kampong (sumbangan masyarakat Kampong), baik dalam bentuk barang dan tenaga (yang dapat dinilai dengan uang) maupun dalam bentuk uang yang menimbulkan penerimaan. 4) Lain-lain Pendapatan Asli Kampong Lain-lain Pendapatan Asli Kampong adalah penerimaan Kampong yang diperoleh antara lain dari hasil pungutan Kampong. Sumber pendapatan tersebut, harus ditetapkan dalam Qanun Kampong. '
b.Pendapatan Transfer. 1) Dana Desa (DD) Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Kampong yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dana Desa dianggarkan sesuai Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampong Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2023. 2) Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 3) Alokasi Dana Kampong (ADK) Alokasi Dana Kampong, selanjutnya disingkat ADK, adalah dana perimbangan yang diterima Kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang selanjutkan dialokasikan ke Kampong. Alokasi Dana Kampong dianggarkan sesuai Peraturan Walikota tentang Penetapan Rincian Besaran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Kampong Di Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2023. Apabila Peraturan Walikota tersebut belum ditetapkan, penganggaran pendapatan dari Dana Kampong didasarkan pada tahun sebelumnya. 4) Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan/ atau APBD Kota adalah bantuan keuangan dari pemerintah provinsi dan/ atau Kota kepada Kampong merupakan upaya untuk mendukung pembangunan pemerintah Kampong dalam melaksanakan program dan kegiatan. Bantuan Keuangan dapat bersifat khusus dan bersifat umum. Bantuan keuangan dianggarkan apabila sudah ada dasar } hukum atau ketetapan Pemerintah Provinsi Subulussalam.
c.Pendapatan Lain 1) Penerimaan dari hasil kerja sama Kampong; 2) Penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Kampong; Dapat dianggarkan apabila sudah ada kesepakatan tertulis antara Pemerintah Kampong dan Pemberi serta ditetapkan dalam Peraturan Kampong. ' 3) Penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga; Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga yang diterima oleh pemerintah Kampong berupa dana tunai, 4) Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Kampong pada tahun anggaran berjalan; 5) Bunga bank.
2.Belanja Kampong Belanja Kampong harus digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan Kampong yang menjadi kewenangan pemerintah Kampong yang terdiri dari kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Kampong, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah Kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Belanja Kampong yang ditetapkan dalam APBKampong digunakan dengan ketentuan:
a.Paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anggaran belanja Kampong untuk mendanai:
1.Penyelenggaraan Pemerintahan Kampong termasuk belanja operasional Pemerintahan Kampong.
2.Pelaksanaan pembangunan Kampong.
3.Pembinaan kemasyarakatan Kampong.
4.Pemberdayaan masyarakat Kampong.
b.Paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggaran belanja Kampong untuk mendanai:
1.Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Kampong, Sekretaris Kampong, dan Perangkat Kampong lainnya.
2.Tunjangan Kedudukan dan operasional BPK Klasifikasi Belanja Kampong terdiri dari : A. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kampong • Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Kampong, Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Kampong;
a.Penghasilan Tetap Kepala Kampong
b.Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Kampong 4 yang sah yang dikeluarkan oleh dan/ atau Pemerintah Kota
c.Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Kampong dan Perangkat Kampong
d.Penyediaan Operasional Pemerintahan Kampong
e.Penyediaan Tunjangan BPK Kegiatan ini mencakup penyediaan tunjangan BPK
f.Penyediaan Operasional BPK
g.Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW
h.lain-lain Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Kampong. a) Penyediaan sarana perkantoran/pemerintahan; (aset tetap) ' Termasuk dalam kegiatan ini adalah untuk Penyediaan/ Pengadaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan berupa Penyediaan Modal Peralatan (Mebeulair, Komputer, Dapur dan lain-lain), Kendaraan, dan Mesin yang terkait dengan pengadaan sarana perkantoran. b) Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Kampong; Termasuk dalam kegiatan ini adalah untuk Pemeliharaan Gedung dan Prasarana Perkantoran (Taman di Kantor, Ruang Pelayanan, dan lain-lain), dapat berupa Cat Ulang, perbaikan ringan, dan lain- lain. • Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan. Kegiatan ini mencakup pelayanan administrasi umum dan kependudukan, penyusunan, pendataan, dan pemutakhiran profil Kampong, pengelolaan administrasi dan kearsipan Pemerintah Kampong, penyuluh dan penyadaran masyarakat tentang kependudukan dan capil, pemetaan dan analisis kemiskinan kampong secara pastisipatif, kegiatan verifikasi dan Validasi data kependudukan, dan lain-lain. • Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan.
a.Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Kampong/ Pembahasan APBKampong; Kegiatan ini mencakup penyelenggaraan Musyawarah Kampong, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampong atau pra Musyawarah Perencanaan Kampong yang digunakan untuk perencanaan/Pembahasan APBKampong yang bersifat reguler. Musyawarah Kampong adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Kampong, Pemerintah Kampong, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) untuk menyepakati hal yang bersifat strategis, seperti perencanaan Kampong (RPJMKampong, RKPKampong dan APBKampong). f
b.Penyelenggaraan Musyawarah Kampong lainnya; Kegiatan ini mencakup penyelenggaraan Musyawarah Kampong dalam Perencanaan, Pelaksanaan dan Evaluasi Pembangunan Kampong antara lain Musyawarah Kampong Sosialisasi, Musyawarah Kampong Persiapan, Musdes Pertanggungjawaban, Musyawarah Kampong Serah Terima Dalam Pembangunan Sarana Prasarana Mekanisme Swakelola dengan Pola Padat Karya, Kegiatan Usaha ekonomi Produktif dan Pembentukan, Pembahasan Proposal Usaha dan Pertanggungjawaban BUMKampong. c) Penyusunan Laporan Kepala Kampong/Penyelenggaraan Pemerintahan Kampong; · Kegiatan ini mencakup proses penyusunan Laporan Kepala Kampong/Penyelenggaraan Pemerintahan Kampong (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat), misal untuk rapat tim kecil, konsultasi dan pelaporan, serta pengunggahan ke media informasi, dan lain-lain. d) Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangnan Kampong; Kegiatan ini mencakup kegiatan koordinasi atau kerjasama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kampong baik yang antar Kampong dalam 1 (satu) kecamatan, antar kecamatan atau antar Kota, serta pihak ketiga. e) Dukungan Pelaksanaan Sosialisasi Pilkampong dan Pemilihan BPK; Kegiatan ini mencakup kegiatan dukungan pelaksanaan Sosialisasi Pilkampong dan Pemilihan BPK (yang menjadi wewenang Kampong), dan lain-lain. • Sub Bidang Pertanahan. Kegiatan ini mencakup sertifikasi Tanah Kas Kampong, fasilitasi Sertifikasi tanah untuk masyarakat miskin, kegiatan mediasi konflik Pertanahan, kegiatan Penyuluh Pertanahan, administrasi Pajak Bumi Bangunan, penentuan/penetapan batas/patok tanah Kas kampong, dan lain-lain.
b.Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampong Pembangunan tidak berarti hanya pembangunan secara fisik akan tetapi juga terkait dengan pembangunan non fisik seperti pengembangan dan pembinaan. Pembangunan Fisik Sarana dan Prasarana Kampong dilakukan dengan Pola Padat Karya yang kegiatannya mengacu pada RPJMKampong /RKPKampong dan/atau hasil musyawarah Kampong yang akan diatur kemudian dengan Keputusan Walikota. 1) Sub Bidang Pendidikan. a) Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non- Formal Milik Kampong; Kegiatan ini mencakup kegiatan penyelenggaraan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non formal yang menjadi milik Kampong (bukan milik kelompok masyarakat/yayasan/ ormas tertentu di 1 Kampong) yang menjadi kewenangannya dapat dianggarkan sepanjang PAUD atau sejenis tersebut tidak mampu/kurang dalam operasionalnya dan perlu mendapatkan bantuan dari APBKampong (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst). b) Dukungan Penyelenggaraan PAUD; Kegiatan ini mencakup kegiatan dukungan penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah non formal yang bukan milik Kampong (milik kelompok masyarakat /yayasan/ormas tertentu di Kampong) berupa kegiatan penyerahan barang yang diberikan kepada masyarakat (misal APE, bahan bangunan, atau sarana PAUD), tidak diperkenankan diberikan berupa uang tunai (Penganggaran diberikan sepanjang PAUD atau sejenis tersebut tidak mampu/kurang dalam operasionalnya dan perlu mendapatkan bantuan dari APBKampong). c) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengadaan Sarana/ Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal MiHk Kampong; Kegiatan ini mencakup kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengadaan Sarana/ Prasarana/ Alat Peraga Edukatif (APE} PAUD/TK/TPA/TKA /TPQ/ Madrasah Non-Formal yang menjadi Milik Kampong (bukan milik kelompok masyarakat /yayasan/ ormas tertentu di Kampong). 2) Sub Bidang Kesehatan. a) Konvergensi Pencegahan Stunting Bagi 1.00O HPK; Kegiatan ini mencakup ibu hamil dan anak usia 0 sampai 23 bulan, pengukuran tikar pertumbuhan anak (deteksi dini stunting) Pelayanan pencegahan stunting bagi 1.000 HPK sasaran ibu hamil dan anak usia O sampai 23 bulan, tunjangan operasional KPM/Kader, Pembangunan sarana Pendukung Pencegahan Stunting dan pemberdayaan masyarakat Kampong b) Penyelenggaraan Posyandu; Kegiatan ini mencakup kegiatan penyelenggaraan Posyandu baik Posyandu Balita/Lansia atau Posyandu milik Kampong lainnya. (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia c) Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD; Kegiatan ini mencakup kegiatan Pembangunan baru Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Milik Kampong. Atau berbentuk Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana dan pengadaan Sarana Posyandu/Polindes/PKD Milik Kampong. 7 3) Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. a) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Kampong; Kegiatan ini mencakup Pembangunan Jalan Kampong yang baru atau Peningkatan/Pengerasan Jalan/Prasarana atas Jalan Kampong yang telah ada. b) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang; Kegiatan ini mencakup Pembangunan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang yang Baru) atau Peningkatan/Pengerasan atas Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang yang telah ada. : c) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani; Kegiatan ini mencakup Pembangunan Jalan Usaha Tani/Jalan Persawahan yang baru atau Peningkatan/ Pengerasan atas Jalan Usaha Tani/Persawahan yang telah ada. d) Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan Jembatan Milik Kampong; Kegiatan ini mencakup Pembangunan Jembatan Milik Kam pong yang baru atau Peningkatan/Pengerasan atas Jembatan Milik Kampong yang telah ada. e] Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Kampong; Kegiatan ini mencakup Pembangunan Prasarana Jalan yang baru berupa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain atau Peningkatan atas Prasarana Jalan yang telah ada. f) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Kampong /Balai Kemasyarakatan; Kegiatan ini mencakup Pembangunan Bangunan Balai Kampong/ Balai Kemasyarakatan yang baru atau Peningkatan atas Bangunan Balai Kampong/Balai Kemasyarakatan yang telah ada. g) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Kampong; Kegiatan ini mencakup penyediaan Embung milik Kampong yang baru atau Peningkatan/Pengerasan Embung milik Kampong yang telah ada. 4) Sub Bidang Kawasan Permukiman. a) Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN; Kegiatan ini berupa bantuan stimulan dalam bentuk barang/ material, dengan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah dan kondisi bangunan Rusak Ringan clan berat. 1 b) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Surber Air Bersih Milik Kampong; Kegiatan ini mencakup Penyediaan Pembangunan Sumber Air Bersih Milik Kampong (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/ Sumur Bor, dll) (ika Baru) atau Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Kampong (Mata Air /Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll). c) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga; Kegiatan ini mencakup Penyediaan Pembangμnan Irigasi/ Embung/Air Sungai/Drainase/ Air Limbah/Persampahan (jika Baru) atau Rehabilitasi/ Peningkatan / Pengerasan Irigasi/ Embung/Air Sungai/Drainase/ Air Limbah/Persampahan) (pipanisasi, dll). d) Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Fas~litas Pengelolaan Sampah Kampong/Permukiman; Kegiatan ini mencakup Penyediaan Pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah Kam pong /Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) (jika Baru) atau Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Kampong/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) (Sepanjang masuk dalam kategori kapitalisasi sebagai Belanja Modal menurut kebijakan akuntansi setempat). 5) Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup. a) . Pengelolaan Lingkungan Hidup Kampong; Kegiatan ini mencakup kegiatan pengelolaan lingkungan hidup Kampong yang menjadi kewenangannya. Penyediaan yang dialokasikan dapat berupa Penyediaan ATK, bibit, pupuk, Honor Tim/Petugas, operasional perkantoran atau Makan minum serta Belanja Modal yang diperuntukkan dalam pengelolaan. 6) Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. a) Penyelenggaraan Informasi Publik Kampong; Kegiatan ini mencakup kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Kampong (Misal: Pembuatan Poster /Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll). Penyediaan yang dialokasikan dapat berupa Penyediaan ATK, bahan/ material, sewa peralatan, Honor tim/Petugas, operasional perkantoran, dan Makan minum. b) Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Kampong; Kegiatan ini mencakup kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Kampong. Penyediaan yang dialok.asikan dapat berupa Penyediaan ATK, bahan/ 3 , material, sewa peralatan, Honor operasional perkantoran, Makan Belanja Modal elektronika/ studio/ Komputer atau Jaringan / Instalasi; 7) Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Kegiatan ini mencakup Pemeliharaan sarana dan prasarana energi alternatif Kam pong, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif Kampong, dan lain-lain 8) Sub Bidang Pariwisata. a) Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Kampong; Kegiatan ini mencakup pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Kampong yang baru atau Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Kampong yang telah ada. b) Pengembangan Pariwisata Tingkat Kampong; Kegiatan ini mencakup kegiatan pengembangan pariwisata tingkat Kam pong. Misalnya pengadaan/pembelian tanah untuk prasarana pariwisata baru yang dalam tahun berkenaan belum dibangun (sepanjang memiliki sumber dari selain DD).
c.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Bidang pembinaan kemasyarakatan berisi sub bidang dan kegiatan untuk meningkatkan peran serta dan kesadaran masyarakat/ lembaga kemasyarakatan Kampong yang mendukung proses pembangunan Kampong yang mencakup: 1) Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. a) Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Kampong; Kegiatan ini mencakup Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Kampong (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/ patroli dll). b] Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Kampong (Satlinmas Kampong); Kegiatan ini mencakup pelatihan tenaga keamanan/ ketertiban dalam rangka ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. c) Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Kampong; Kegiatan ini mencakup pelatihan kesiapsiagaan dan tanggap bencana skala lokal Kampong, untuk masyarakat dan tenaga keamanan/ketertiban, dll. d) Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala ( tim/Petugas, minum atau peralatan Belanja Modal Lokal Kampong; Kegiatan ini mencakup Pengadaan/Penyediaan Pos Kesiapsiagaan bencana skala Kampong berupa pembangunan pos, pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll (Pembangunan maupun pelaksanaan jika dimungkinkan dapat bersinergi dengan penyelenggaraan pos keamanan Kampong, sehingga tidak tumpang tindik dalam pelaksanaan). •. e) Bantuan Hukum Untuk Aparatur Kampong dan Masyarakat Miskin; Dialokasikan guna membantu aparatur Kampong dan masyarakat miskin dalam menghadapi masalah hukum, dll. f Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat; Kegiatan rm mencakup memberikan Pelatihan/Penyuluhan/ Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat, dll. g) Kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM)/BBKBN/PKK/HKG-PKK; Kegiatan ini mencakup gotong royong dibidang kemasyarakatan, gotong royong di bidang ekonomi, gotong royong di bidang social budaya dan gotong royong di bidang lingkungan 2) Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan. a) Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Kampong; Kegiatan ini mencakup memberikan pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan tingkat Kampong. b) Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Kampong di tingkat Kecamatan clan Kota/Kota; Kegiatan ini mencakup mengirimkan kontingen terkait sebagai wakil Kampong di tingkat kecamatan dan Kota/kota, dll. penyelenggaraan Kesenian, di Kampong, mencakup terkait dan Keagamaan c) Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Kampong; Kegiatan ini festival/upacara Adat/Kebudayaan, dll. 3 Prasarana Millk Sarana dan Adat/Keagamaan d) Pemeliharaan Kebudayaan/Rumah Kampong; Kegiatan ini mencakup Penyediaan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Kampong. e) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Kampong. Kegiatan ini mencakup pengadaan/pembangunan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Kampong yang baru atau Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Kampong yang telah ada Jumlah anggaran maksimal 30% dari nilai aset. 3) Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga. a] Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Kampong di tingkat Kecamatan dan Kota; Kegiatan ini mencakup mengirimkan kontingen terkait sebagai wakil Kampong di tingkat kecamatan dan Kota, dll. b) Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan tingkat Kampong; Kegiatan ini mencakup memberikan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll), dll. c) Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Kampong; Kegiatan ini mencakup penyelenggaraan festival/Kepemudaan dan Olahraga di tingkat Kampong, dll. d) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Kampong; Kegiatan ini mencakup Penyediaan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Kampong. Jumlah anggaran maksimal 30% dari nilai aset. e) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milk Kampong; Kegiatan ini mencakup pembangunan/pengadaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Kam pong yang baru atau Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Kampong yang telah ada. f) Pembinaan Karang Taruna/KTub Kepemudaan/Klub Olah raga; Kegiatan ini mencakup memberikan Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga, dll. 4) Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat. a] Pembinaan lembaga adat; Penetapan Anggaran Kelembagaan Adat t dianggarkan untuk Belanja Penunjang Operasional Lembaga Adat. Kegiatan ini mencakup memberikan Pembinaan Lembaga Adat atau sebutan lain. b) Pembinaan LKMD/LPM/LPMD; Kegiatan ini mencakup memberikan Pembinaan LKMD/LPM/LPMD atau sebutan lain. c) Pembinaan PKK; Kegiatan ini mencakup memberikan Pembinaan PKK, dll Kegiatan Penguatan •• Kelembagaan TP-PKK antara lain: ► Belanja Barang jasa • ATK; • Pengadaan Buku-buku Administrasi; • Perjalanan Dinas; • Pengadaan Bahan Lomba Cipta Menu; • Pelatihan Pengurus TP-PKK Kampong; • Seragam Anggota TP-PKK; • Seragam Lainnya; • Pembuatan Papan Data; • Pembuatan Plang TP-PKK Kampong; • Pembuatan Plang 10 Program Pokok TP-PKK Kampong; • Pengadaan Sarana Publikasi; • Dokumentasi Kegiatan; • Pengadaan Alat Peraga dan Simulasi; • Rapat-Rapat dan Sosialisasi Program TP-PKK Kampong; • Penunjang keikutsertaan PKK Tk. Kampong ke Tk. Kecamatan dan ke Tk. Kota. • Insentif Kader PKK Kampong. • Dan lain-lain.
d.Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampong Bidang Pemberdayaan Masyarakat mencakup sub- bidang dan kegiatan yang diarahkan untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang mencakup: 1) Sub Bidang Kelautan dan Perikanan. a) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Kampong; Kegiatan ini mencakup penyediaan peralatan atau pembangunan karamba (darat/laut) dan kolam perikanan darat milik Kampong yang baru atau rehabilitasi/peningkatan karamba (darat/laut) dan kolam perikanan darat milik Kampong yang telah ada (Sepanjang masuk dalam kategori kapitalisasi sebagai Penyediaan Modal menurut kebijakan akuntansi setempat). b) Bantuan Perikanan; Kegiatan ini mencakup penyediaan barang dan jasa yang diserahkan pada masyarakat berupa 7 penyediaan bantuan Bibit/perlengkapan (Pakan), yang bersifat bantuan stimulan. c) Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guns untuk Perikanan Darat/Nelayan; Kegiatan ini mencakup pemberian Pelatihan atau Bimbingan teknis atau tahap Pengenalan Teknologi Tepat Guna (TTG) kepada Masyarakat, baik umum maupun nelayan. 2) Sub Bidang Pertanian dan Peternakan. a) Peningkatan Produksi Tanaman Pangan; Kegiatan ini mencakup penyediaan barang dan jasa yang diserahkan pada masyarakat berupa penyediaan bantuan' peralatan/Bibit/perlengkapan (pupuk) untuk bidang petanian, yang bersifat bantuan stimulan. b) Peningkatan Produksi Peternakan; Kegiatan ini mencakup Penyediaan Barang dan jasa yang diserahkan pada masyarakat berupa Penyediaan bantuan peralatan/bahan bangunan/Bibit/ perlengkapan (pakan) untuk bidang peternakan, yang bersifat bantuan stimulan. c) Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Kampong; Kegiatan ini mencakup pembangunan baru atau pengelolaan serta pemeliharaan Lum bung Kampong sesuai dengan Kewenangan Kampong. d). Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan; Kegiatan ini mencakup memberikan pelatihan/Bimtek/ Pengenalan TTG bidang pertanian dan atau peternakan kepada Masyarakat um um atau khusus pada petani/ peternak. 3) Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Kampong. a) Peningkatan kapasitas kepala Kampong; Kegiatan ini mencakup peningkatan kapasitas Kepala Kampong, berupa Penyediaan Perjalanan Dinas dan Kursus/pelatihan, b) Peningkatan kapasitas perangkat Kampong; Kegiatan ini mencakup peningkatan kapasitas Perangkat Kam pong, berupa Penyediaan Perjalanan Dinas dan Kursus/pelatihan. c) Peningkatan kapasitas BPK; Kegiatan ini mencakup peningkatan kapasitas BPK, berupa Penyediaan Perjalanan Dinas dan Kursus/ pelatihan. 4) Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Ana.k dan Keluarga. a) Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan; Kegiatan ini mencakup memberikan Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 di Kampong, diutamakan pelatihan bidang usaha ekonomi produktif. b) Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak; Kegiatan rm mencakup memberikan Pelatihan/Penyuluhan tentang Perlindungan Anak di Kampong. 5) Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). a) Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Kampong Non- Pertanian; • Kegiatan ini mencakup mengadakan teknologi tepat guna yang dimiliki oleh Kampong untuk menunjang ekonomi Kampong non- pertanian, dialokasikan ke Penyediaan sarana/ prasarana untuk teknologi tepat guna di Kampong. 6) Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal. a) Pembentukan BUM Kampong; Kegiatan ini mencakup rapat-rapat dan koordinasi pembentukan awal BUMKampong. dll (Keterangan: Untuk penyertaan Modal dimasukkan dalam Pembiayaan). b) Pelatihan Pengelolaan BUM kampong; Kegiatan ini mencakup pelatihan pengelolaan BUMKampong. 7) Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian. a) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Kampong /Kios milik Kampong; Kegiatan mt mencakup Penyediaan Modal Pembangunan Pasar atau Kios Milik Kampong yang baru atau Rehabilitasi/Peningkatan Pasar atau Kios Milik Kampong yang sudah ada. b] Pengembangan Industri kecil level Kampong; Kegiatan ini mencakup pelatihan pengembangan industri kecil level Kampong dan pengadaan sarana dan prasarana pendukung kawasan industri level Kampong, bersifat modal bergulir stimulan bersyarat. [ Pelatihan / usaha ekonomi ] Fasilitasi kelompok c) Pembentukan Pendampingan produktif; Kegiatan ini mencakup Pembentukan, Fasilitasi, Pelatihan, Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif misal: pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll). Selain itu dapat dianggarkan untuk Bantuan Modal Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K).
e.Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Kampong digunakan untuk 7 kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak: 1 Sub Bidang Penanggulangan Bencana. Kegiatan ini mencakup upaya tanggap darurat akibat terjadinya bencana alam dan non alam serta bencana sosial berupa Bantuan Stimulan Penanggulangan Bencana. Bantuan Stimulan Penanggulangan Bencana ialah evakuasi tingkat pertama, dapat berupa bantuan langsung berupa barang/bahan makanan/obat- obatan bagi masyarakat umum atau perorangan di Kampong yang terkena bencana dan dapat berupa belanja sarana prasarana penanggulangan bencana seperti, tenda penampungan, tenda dapur umum, Pelbed, tandu, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan. Bantuan tersebut dapat dikeluarkan dengan Keputusan Kepala Kampong dengan persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Kampong. Dapat dianggarkan bagi Kampong yang telah dinyatakan rawan bencana oleh Pemerintah Daerah. 2) Sub Bidang Keadaan Darurat. Kegiatan ini mencakup upaya penanggulangan keadaan darurat karena adanya kerusakan dan/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana akibat kenaikan harga yang nienyebabkan terganggunya pelayanan dasar masyarakat. 3) Sub Bidang Keadaan Mendesak. Kegiatan ini mencakup upaya pemenuhan kebutuhan primer dan pelayanan dasar masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan. Jenis belanja Kampong terdiri dari:
a.Belanja pegawai: 1) digunakan untuk penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain, dan pembayaran jaminan sosial bagi kepala Kampong, perangkat Kampong, staf perangkat Kampong,staf administrasi BPK serta tunjangan BPK; dan 2) belanja pegawai pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan.
b.Belanja barang/jasa: 1) belanja barang/jasa digunakan untuk pengeluaran bagi pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan; 2) belanja barang/jasa digunakan antara lain untuk: a) operasional pemerintah Kampong; b) pemeliharaan sarana prasarana Kampong; c) kegiatan sosialisasi/rapat/pelatihan/bimbingan f teknis; d)operasionalBPK; e)insentif pengurusjamaah;dan f)pemberianbarang padamasyarakat/kelompok masyarakat. 3)Pemberianbarang padamasyarakat/kelompok masyarakatdilakukan untukmenunjangpelaksanaan kegiatanKampong. c.BelanjaModal: Merupakanpengadaanbarangyangnilaimanfaatnya lebihdari12(duabelas)bulandanmenambahasetdan untukkegiatanpenyelenggaraan kewenanganKampong. 3.Pembiayaan PembiayaanKampongmeliputisemuapenerimaan yangperludibayarkembalidan/ataupengeluaranyang akanditerimakembali,baikpadatahunanggaranyang bersangkutanmaupunpadatahun-tahunanggaran berikutnya.PembiayaanKampongterdiri atas kelompok: a.PenerimaanPembiayaan;dan b.PengeluaranPembiayaan. PenerimaanPembiayaanmencakup: a.Sisalebihperhitungan anggaran(SiLPA)tahun sebelumnya; b.PencairanDanaCadangan;dan
c.Hasil penjualankekayaanKampongyangdipisahkan. SiLPAantaralainpelampauanpenerimaanpendapatan terhadapbelanja,penghematanbelanja,dansisadana kegiatanlanjutanyang digunakan untuk: a.menutupi defisitanggaran apabila realisasipendapatan lebih kecil daripadarealisasibelanja; b.mendanaipelaksanaan kegiatanlanjutan;dan c.mendanaikewajibanlainnyayang sampaidengan akhir tahunanggaranbelumdiselesaikan. Pencairandanacadangandigunakan untuk menganggarkan kebutuhandanacadanganyang selanjutnyadicatatkandalampenerimaanpembiayaan dalamAPBKampong. Hasil penjualankekayaanKampongyang dipisahkandicatat dalampenerimaanpembiayaan hasil penjualan kekayaan Kampong yang dipisahkan. PengeluaranPembiayaan terdiri dari:
a.PembentukanDanaCadangan;dan b.PenyertaanModalKampong,termasuk untuk penyertaanmodalBUMKampong melalui pengembangan usahaBUM Kampong berupa pembangunandan penyewaan saranaprasarana olahragaserta untukpengelolaanBankSampahserta kerjasamapengelolaanmodal dengan unit usahaTP. PKK Kampong melaluiUsahaPeningkatanPendapatan Keluarga(UP2K). PemerintahKampong dapatmembentuk danacadangan/ untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Qanun Kampong. Qanun Kampong tersebut paling sedikit memuat: •
a.penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
b.program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
c.besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;
d.sumber dana cadangan; dan • e. tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Kampong, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pembentukan dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri. Penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala Kam pong. IV. TEKNIS PENYUSUNAN APBKAMPONG Dalam menyusun APBKampong Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kampong dan BPK harus memperhatikan ketentuan dan tahapan sebagai berikut: A. Ketentuan Penyusunan APBKampong
1.Sebelum penyusunan APBKampong terlebih dahulu melakukan pencermatan RPJMKampong dan RKPKampong Tahun 2023. Bagi Kampong yang RPJMKampong-nya telah habis masa berlakunya dan penyusunan RPJMKampong yang baru masih menunggu pelantikan Kepala Kampong baru, maka RKPKampong Tahun 2023 disusun mendasarkan pada hasil musyawarah dusun dan/ atau musyawarah kelompok masyarakat yang terdapat di Kampong dalam rangka penggalian gagasan masyarakat dengan mempertimbangkan substansi prioritas program kegiatan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun
2022.Jika pada saatnya telah disusun RPJMKampong yang baru dan dipandang perlu dilakukan penyesuaian, maka penyesuaian sebagian dilakukan pada saat Perubahan APBKampong Tahun Anggaran 2023 yang didahului dengan Perubahan RKPKampong Tahun 2022.
2.Penetapan APBKampong Tahun Anggaran 2023 diupayakan tepat waktu.
3.Berdasarkan RKPKampong Tahun 2023 disusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang merupakan rincian anggaran masing- masing kegiatan.
4.Rancangan Karnpong, Karnpong.
5.Rencana Anggaran Biaya kegiatan fisik/infrastruktur, belanja pengadaan material/bahan dibuat hitungan rincinya tidak rnenggunakan satuan LS, sehingga target kinerja yang dicapai rnenjadi lebih terukur dan akuntabel. Sejak awal masing-masing Kampong diharapkan menyusun perencaaan kegiatan fisik/infrastruktur (belanja upah dan material/bahan) yang lebih baik.
6.Dalam Perubahan APBKampong Tahun Anggaran 2023, pemerintah Karnpong dilarang untuk menganggarkan kegiatan baru, apabila dari aspek waktu dan tahapan pelaksanaan kegiatan tersebut diperkirakan tidak selesai sarnpai dengan akhir Tahun Anggaran 2023.
7.Kegiatan yang dapat dilakukan perubahan dalam Perubahan APBKampong adalah kegiatan yang belum selesai dilaksanakan dan/atau kegiatan yang belurn dilaksanakan. B. Tahapan Penyusunan APBKampong
1.Penyusunan Rancangan Qanun Karnpong tentang APBKampong
a.Sekretaris Karnpong mengoordinasikan penyusunan rancangan APBKarnpong berdasarkan RKPKampong tahun berkenaan dan pedoman penyusunan APBKampong yang diatur dengan Peraturan Walikota, pada awal Bulan Oktober Tahun berjalan
b.Rancangan APBKarnpong yang telah disusun merupakan bahan penyusunan rancangan Qanun Karnpong tentang APBKarnpong.
c.Sekretaris Karnpong menyarnpaikan Rancangan Qanun Kampong tentang APBKampong kepada Kepala Kampong.
d.Kepala Kampong menyampaikan Rancangan Qanun Kampong tentang APBKampong kepada BPK untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah Kampong.
e.Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada huruf d dituangkan dalam Keputusan BPK tentang Persetujuan atas Rancangan Peraturan Kampong tentang APBKampong
f.Atas dasar kesepakatan bersama kepala Kampong dan BPK sebagaimana dimaksud pada huruf e, Kepala Kampong menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Kampong mengenai penjabaran APB Kam pong;
g.Sekretaris Kampong mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Kepala Kampong sebagaimana dimaksud pada huruf g;
h.Dalam hal BPK tidak menyepakati rancangan Qanun Kampong tentang APBKarnpong yang disampaikan Kepala Karnpong, Pemerintah Kampong hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaranoperasional penyelenggaraan pemerintahan Karnpong dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya. f APBKarnpong rnemuat rincian anggaran pendapatan rincian anggaran belanja Karnpong dan pembiayaan
i.Kepala Kampong menetapkan Peraturan Kepala Kampong sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf i.
2.Evaluasi Rancangan Qanun Kampong tentang APBKampong
a.Rancangan Qanun Kampong tentang APBKampong yang telah disepakati bersama Pemerintah Kampong dan BPK, sebelum ditetapkan menjadi Qanun Kampong, disampaikan oleh Kepala Kampong kepada Camat paling lama 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. b Penyampaian Rancangan Qanun Kampong tentang APBKampong sebagaimana dimaksud pada huruf a dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi: 1) Surat Pengantar; 2) Rancangan Peraturan Kepala Kampong mengenai APBKampong; 3) Keputusan BPK tentang Persetujuan atas Rancangan Qanun Kampong tentang APBKampong (dilengkapi dengan daftar hadir rapat pembahasan, berita acara kesepakatan bersama atas rancangan qanun APBKampong, dan Notulen rapat). 4) Qanun Kampong mengenai RKPKampong; 5) Qanun Kampong mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Kampong, jika tersedia; Penjabaran 6) Qanun Kampong mengenai pembentukan cadangan, jika tersedia; dana 7) Qanun Kampong mengenai penyertaan modal, jika tersedia;
c.Evaluasi Rancangan Qanun Kampong tentang APBKampong sebagaimana dimaksud pada huruf (a), paling sedikit mencakup: 1) format struktur APBKampong; 2) kesesuaian dengan peraturan perundang- undangan; 3) kesesuaian dengan RKPKampong tahun berkenaan; 4) keserasian antara kebijakan kota dan kebijakan kampong; 5) keserasian dengan kepentingan umum; dan 6) kesesuaian dengan standarisasi indeks harga.
d.Camat dapat mengundang Kepala Kampong dan/ atau Aparat Kampong terkait dalam Pelaksanaan evaluasi.
e.Camat menetapkan Keputusan tentang Evaluasi Rancangan Qanun Kampong tentang APBKampong paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Qanun Kampong tentang APB Kampong.
f.Dalam melaksanakan evaluasi rancangan Qanun Kampong tentang APBKampong, Camat dapat berkoordinasi dan meminta pendapat dari Dinas teknis yang mebidangi pemberdayaan masyarakat kampong, dinas teknis yang mebidangi perencanaan pembangunan 7 daerah, dinas teknis yang membidangi pekerjaan umum dan perumahan rakyat atau dinas teknis terkait lainnya.
g.Dalam ha! Camat tidak memberikan evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf e, Rancangan Qanun Kampong tersebut berlaku dengan sendirinya.
h.Dalam ha! hasil evaluasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKPKampong, selanjutnya kepala Kampong menetapkan menjadi Qanun Kampong. ; Dalam hal hasil evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKPKampong, kepala Kampong bersama BPK melakukan penyempumaan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
j.Rancangan Qanun Kampong tentang APBKampong yang telah disempumakan oleh Kepala Kampong bersama BPK, dikirim kembali oleh Kepala Kampong kepada Camat paling lama 3 (tiga) hari setelah selesainya penyempurnaan dengan dilengkapi berita acara rapat penyempurnaan APBKampong sesuai hasil evaluasi camat.
k.Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf h tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Kampong dan Kepala Kampong tetap menetapkan Rancangan Qanun Kampong tentang APBKampong menjadi Qanun Kampong dan Rancangan Peraturan Kepala Kampong tentang Penjabaran APBKampong manjadi Peraturan Kepala Kampong, Camat membatalkan peraturan dimaksud dengan Keputusan Walikota;
l.Rancangan Qanun Kampong tentang APBKampong yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada huruf i, selanjutnya ditetapkan menjadi Qanun Kampong tentang APBKampong.
m.Kepala Kampong memberhentikan pelaksanaan Qanun Kampong dan Peraturan Kepala Kampong paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan sebagaimana dimaksud pada huruf k dan selanjutnya Kepala Kampong bersama BPK mencabut Qanun Kampong dan Peraturan Kepala Kampong dimaksud.
n.Dalam ha! pembatalan sebagaimana dimaksud pada huruf k Kepala Kampong hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan pemerintahan Kampong dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya sampai penyempurnaan Rancangan Qanun Kampong tentang APBKampong disampaikan dan mendapat persetujuan Camat.
3.Penetapan dan Pengundangan Qanun Kampong tentang APBKampong:
a.Rancangan Qanun Kampong tentang APBKampong yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala Kampong menjadi Qanun Kampong tentang APBKampong. 7
b.Kepala Kampong menetapkan Rancangan Peraturan Kepala Kampong tentang penjabaran APBKampong sebagai peraturan pelaksana dari Qanun Kampong tentang APBKampong.
c.Kepala Kampong menyampaikan Qanun Kampong tentang APBKampong dan Peraturan Kepala Kampong tentang penjabaran APBKampong kepada Walikota melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
d.Qanun Kampong tentang APBKampong diundangkan dalam Lembaran Kampong oleh Sekretaris Kampong.
e.Kepala Kampong menyampaikan informasi mengenai APBKampong kepada masyarakat melalui media informasi; t
f.Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf f paling sedikit memuat:
1.Ringkasan APBKampong;
2.Pelaksana kegiatan Anggaran dan Tim yang melaksanakan kegiatan; dan
3.Alamat Pengaduan. C. Perubahan APBKampong
11.Pemerintah Kampong dapat melakukan Perubahan APBKampong apabila terjadi:
a.Penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Kampong pada Tahun Anggaran berjalan;
b.Sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
c.Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
d.Keadaan yang menyebabkan SILPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran berjalan;
12.Pemerintah Kampong dapat melakukan Perubahan Peraturan Kepala Kampong tentang Penjabaran APBKampong sebelum Qanun Kampong tentang Perrubahan APBKampong ditetapkan, apabila terjadi:
a.penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Kampong pada tahun anggaran berjalan;
b.keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar obyek dan/atau rincian obyek belanja dalam satu kegiatan; dan
c.kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan.
d.Penganggaran kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan keadaan mendesak.
13.Kepala Kampong memberitahukan kepada BPK mengenai f penetapan Peraturan Kepala Kampong tentang perubahan penjabaran APBKampong dan selanjutnya disampaikan kepada Walikota melalui surat peinberitahuan mengenai Peraturan Kepala Kampong ten tang perubahan penjabaran APBKampong. .
14.Tata Cara pengajuan Perubahan APBKampong adalah sama dengan Tata Cara Penetapan APBKampong. V. HAL-HAL KHUSUS Pemerintah Kampong dalam menyusun APBKampong Tahun Anggaran 2023, selain memperhatikan pedoman penyusunan APBKampong, juga memperhatikan hal-hal khusus, antara lain sebagai berikut: , • 1) Penetapan jenis pungutan kampong dalam Qanun Kampong tentang pungutan kampong sebagai salah satu sumber PAK tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. 2) Kampong yang akan melaksanakan pemilihan kepala kampong pada tahun 2023 agar menganggarkan biaya penyelenggaraan pernilihan kepala kampong sebesar Rp. 25.000.000 dengan sumber dana ADK dan dapat menggunakan sumber dana lain selain dana desa. 3) Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan yaitu sebesar 20 % dari Dana Desa yang diterima pemerintah kampong dapat dianggarkan untuk kegiatan pelatihan/sosialisasi/ bimtek yang terkait dengan ketahanan pangan. 4) Dalam hal pemerintah kampong akan melaksanakan kegiatan BIMTEK baik di dalam maupun diluar daerah pemerintah kampong menganggarkan biaya kontribusi dan biaya perjalanan dinas. 5) Dalam hal pemerintah kampong akan melaksanakan kegiatan kunjungan kerja/ studi banding keluar daerah, pemerintah kampong hanya rnenganggarkan biaya perjalanan dinas sesuai dengan standar biaya perjalanan dinas yang berlaku. 6) Penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, selain untuk belanja barang /jasa dalam rangka pencegahan dan penanganan covid-19, juga dapat digunakan antara lain untuk :
a.Pembuatan papan informasi covid-19 yang dletakkan di tempat- tempat umum;
b.Sosialisasi pencegahan dan penanganan covid-19;
c.Sosilisasi vaksinasi Covid-19.
d.Kegiatan-kegiatan sosialisasi lain yang terkait dengan penerapan kebiasan baru (New Normal 7) Dalam rangka peningkatan kapasitas penyelenggara pemerintahan kampong, pemerintah kampong mengalokasikan dana untuk kegiatan :
a.Pelatihan Sistem Informasi Gampong, dilaksanakan pada satu tempat pemerintah kampong menganggarkan biaya kontribusi;
b.Pelatihan pembuatan Website Kampong, dilaksanakan pada satu tempat pemerintah kampong menganggarkan biaya kontribusi; {
c.Pelatihan pengelolaan aset kampong, dilaksanakan pada satu tempat pemerintah kampong menganggarkan biaya kontribusi;
d.Pelatihan/sosialisasi peningkatan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan kampong, dilaksanakan di kampong masing masing pemerintah kampong menganggarkan belanja-belanja antara lain ATK, penggandaan, konsumsi, spanduk, honorarium narasumber dll.
e.Pelatihan/ sosialisasi penguatan kelembagaan kampong, dilaksanakan di kampong masing masing pemerintah kampong menganggarkan belanja-belanja antara lain ATK, penggandaan, konsumsi, spanduk, ~honorarium narasumber dll.
f.Sosialisasi adat istiadat, dilaksanakan di kampong masing masing pemerintah kampong menganggarkan belanja-belanja antara lain ATK, penggandaan, konsumsi, spanduk, honorarium narasumber dll. 8) Dalam rangka meningkatkan wawasan kebangsaan, pencegahan masuknya faham radikalisme, serta pemahaman adat istiadat di kampong, pemerintah kampong menganggarkan kegiatan :
a.Sosialisasi wawasan kebangsaan;
b.Sosialisasi pencehagan faham radikalisme; dan
c.Sosialisasi adat istiadat di kampong. 9) Dalam rangka mendukung kegiatan-kegiatan tingkat provinsi yang terkait dengan kampong, pemerintah kampong menagnggarkan :
a.Fasilitasi kegiatan GAMMAWAR;
b.Fasilitasi perlombaan PKK;
c.Dukungan kegiatan Inovasi TTG 10) Apabila pendapatan kampong yang bersumber dari bantuan keuangan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kota diterima setelah Qanun Kampong tentang APBKampong Tahun Anggaran 2023 ditetapkan, maka Pemerintah Kampong harus menyesuaikan alokasi bantuan keuangan dimaksud pada perubahan Peraturan Kepala Kampong tentang Penjabaran APBKampong atau pada Qanun Kampong tentang Perubahan APBKampong Tahun Anggaran 2023. 11) Keuangan Kampong dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin dan dengan mempedomani Peraturan dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Kampong. 12) Perencanaan penganggaran APBKampong yang berupa pembangunan fisik dan non fisik dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kota melalui SKPK terkait. 13) Pengadaan Tanah dilakukan melalui Musyawarah Kampong berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. 14) Bagi kampong yang BUM Kampongnya sudah memperoleh Profit pada tahun-tahun sebelumnya, wajib menganggarkan pendapatan yang bersumber dari Hasil usaha BUM Kampong pada Tahun Anggaran 2023. 15) Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kampong yang lebih optimal, Pemerintah kampong dapat melakukan upaya peningkatan { 16) 17) 18) 19) 20) kapasitas sumber daya manusia bagi penyelenggara pemerintahan kampong dan lembaga kampong lainnya melalui kegiatan pelatihan, bimbingan teknis maupun studi komparasi dalam daerah maupun luar daerah setelah mendapat persetujuan dari Walikota melalui dinas teknis atau Camat. Dalam rangka mendukung program Pemerintah Kota Subulussalam guna mewujudkan masyarakat yang islami, Pemerintah Kampong dianjurkan menganggarkan Kegiatan Pembinaan Hafiz dengan anggaran maksimal Rp. 12.000.000,00 (Dua belas Juta Rupiah). · · Dalam rangka penguatan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan.. fungsi BPK secara umum dan fungsi legislasi BPK secara khusus, pernerintah kampong diwajibkan menyediakan anggaran untuk Operasional BPK minimal sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh Juta Rupiah). Dalam rangka memberikan jaminan kepada Kepala Kampong, perangkat kampong dan BPK, Pemerintah Kampong menganggarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan pada kelompok belanja pegawai minimal untuk program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk mewujudkan dan menerapkan asas Transparan, akuntabel dan partisipatif masing-masing Kampong menampilkan Profil Kampong Mengenai informasi seputar Kampong, Pendapatan Kampong, Belanja kampong, Reasliasi Pembangunan dan lain-lain seputar informasi Kampong. Fasilitasi pengaduan masyarakat dan pengembangan akses informasi secara transparan,cepat, tepat dan sederhana dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. VI. KODE REKENING APBKampong d K .b iddaf1.D tar Koce Rekening Bilang, Su Bicang. an egIatan Kode Rekening BIDANG, SUB BIDANG, dan KEGIATAN '-- 1 BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KAMPONG Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kampong berisi sub bidang dan kegiatan yang digunakan untuk mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan Kampong yang mencakup: 1 1 Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Kampong (Maksimal 30 % untuk kegiatan 1-7) 1 1 1 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Kampong 1 1 2 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Kampong 1 1 3 Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Kampong dan Perangkat Kampong 1 1 4 Penyediaan Operasional Pemerintah Kampong (ATK, Honorarium PKPKK dan PPKK, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas / atribut, listrik/telpon, dll) 1 1 5 Penyediaan Tunjangan BPK 1 1 6 Penyediaan Operasional BPK (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, { listrik/telpon, dll) Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW . 1 1 7 . 1 1 90 Penyediaan Tunjangan Kepala Kampong Puma Tugas . 1 1 91 Pemeliharaan Perlengkapan dan Peralatan Kantor Kampong 1 1 92 Penyediaan Pembayaran Upah Bulanan Staf Kampong 1 1 99 Lain-lain Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pernerintahan Kampong . 1 2 Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pernerintahan Kampong . 1 2 1° Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan 1 2 2 Pemeliharaan Gedung/Prasarana KantorKampong ' 1 2 3 Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Kampongt 1 2 99 lain-lain kegiatan sub bidang sarana dan prasarana pemerintahan Kampong 1 3 Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan 1 3 1 Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga,dll) 1 3 2 Penyusunan/ Pendataan/Pemutakhiran Profil Kampong (profil kependudukan dan potensi kampong** 1 3 3 Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan kampong 1 3 4 Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1 3 5 Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Kampong secara Partisipatif 1 3 90 Kegiatan Verifikasi dan Validasi Data kependudukan 1 3 99 Lain-lain kegiatan sub bidang Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan 1 4 Sub Bidang Tata Praja Pernerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaboran 1 4 1 Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Kampong/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes /Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 4 2 Penyelenggaraan Musyawarah Kampong lainnya (musdus, rembug warga, dll.,yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhankampong) 1 4 3 Penyusunan Dokumen Perencanaan Kampong(RPJMDes/RKPDes,dll) 1 4 4 Penyusunan Dokumen Keuangan Kampong (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJAPBDes,dan seluruh dokumen terkait) 1 4 5 Pengelolaan/ Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Kampong 1 4 6 Penyusunan Kebijakan Kampong (Perdes/Perkades, dll - diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan) 1 4 7 Penyusunan Laporan Kepala Kampong/ Penyelenggaraan Pemerintahan Kampong (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) 1 4 8 Pengembangan Sistem lnformasi Kampong 1 4 9 Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kampong (Antar Kampong/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)** 1 4 10 Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi f wewenangKampong) 1 4 11 Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Kampong . 1 4 12 Dukungan biaya operasional dan biaya lainnya untuk desa persiapan 1 4 90 Pengisian, penetapan, mutasi dan pemberhentian Perangkat Kampong 1 4 99 lain-lain Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan 1 5 Sub Bidang Pertanahan 1 5 1 Sertifikasi Tanah Kas Kampong 1 5 2 Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah, dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan) 1 5 3 Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin 1 5 4 Mediasi Konflik Pertanahan 1 5 5 Penyuluhan Pertanahan 1 5 6 Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) 1 5 7 Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/ Patok Tanah Kampong 1 5 99 lain-lain kegiatan Sub Bidang Pertanahan 2 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNANKAMPONG Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampong berisi sub bidang dan kegiatan dalam pembangunan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lain- lain. Pembangunan tidak berarti hanya pembangunan secara fisik akan tetapi juga terkait dengan pembangunan non fisik seperti pengembangan dan pembinaan, bidang ini mencakup : 2 1 Sub Bidang Pendidikan 2 1 1 PenyelenggaraanPAUD/TK/ TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Kampong** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional,dst) 2 1 2 Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) 2 1 3 Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 2 1 4 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Kampong/ Sanggar Belajar Milik Kampong** 2 1 5 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Kampong 2 1 6 Pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengadaan Sarana/ Prasarana/ Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non- Formal Milik Kampong 2 1 7 Pembangunan / Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Kampong/ Sanggar Belajar Milik Kampong 2 1 8 Pengelolaan Perpustakaan Milik Kampong (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Kampong) 2 1 9 Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar 2 1 10 Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi 2 1 99 lain-lain kegiatan Sub Bidang Pendidikan 2 2 Sub Bidang Kesehatan 2 2 1 Konvergensi Pencegahan Stunting { 2 2 2 Penyelenggaraan Pos Kesehatan Kampong (PKD)/Polindes Milik Kampong (Obat- obatan; Tambahan Insentif Bidan Kampong/Perawat Kampong; Penyediaan Pelayanan KB dart Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin,dst) 2 2 3 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas lbu Hamil, Kelas Lansia,Insentif Kader Posyandu) 2 2 4 Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 2 2 5 Penyelenggaraan Kampong Siaga Kesehatan 2 2 6 Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat kampong 2 2 7. Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) 2 2 8 Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional f 2 2 9 Pemeliharaan Sarana/ Prasarana Posyandu/ Polindes / PKD ; 2 2 10 Pembangunan /Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/ Polindes/PKD 2 2 99 lain-lain kegiatan Sub Bidang Kesehatan ¢ 2 3 Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 2 3 1 Pemeliharaan Jalan Kampong 2 3 2 Pemeliharaan Jalan LingkunganPermukiman/Gang 2 3 3 Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 2 3 4 Pemeliharaan Jembatan Milik Kampong 2 3 5 Pemeliharaan Prasarana Jalan Kampong (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert,Drainase, Prasarana Jalan lain) 2 3 6 Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Kampong/ Balai Kemasyarakatan 2 3 7 Pemeliharaan Pemakaman Milik Kampong/Situs Bersejarah Milik Kampong/Petilasan Milik Kampong 2 3 8 Pemeliharaan Embung MilikKampong 2 3 9 Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Kampong 2 3 10 Pembangunan/ Rehabilitasi /Peningkatan / Pengerasan Jalan Kampong 2 3 11 Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 2 3 12 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani 2 3 13 Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan / Pengerasan Jembatan Milik Kampong 2 3 14 Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Kampong(Gorong- gorong,Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Kampong/Balai 2 3 15 Kemasyarakatan Pembangunan/ Rehabilitasi / Peningkatan Pemakaman Milik Kampona/Situs 2 3 16 Bersejarah Milik Kampong/Petilasan 2 3 17 Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Kampong 2 3 18 Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Kampong 2 3 19 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Kampong 2 3 20 Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Monumen/ Gapura/Batas Kampong 2 3 99 lain-lain kegiatan Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 2 4 Sub Bidang Kawasan Permukiman 1 2 4 1 Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 2 4 2 Pemeliharaan Sumur Resapan MilikKampong Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Kampong (Mata Air/Tandon 2 4 3 Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) 2 4 4 Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) 2 4 5 Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) 2 4 6 Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll 2 4 7% Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Kampong/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) . 2 4 8 Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) 2 4 9 Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Kampong 2 4 10 Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sumur Resapan 2 4 11 Pembangunan / Rehabilitasi/ Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Kampong (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor,dll) 2 4 12 Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) ** 2 4 13 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong- gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) 2 4 14 Pembangunan / Rehabilitas / Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum. dl 2 4 15 Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Kampong/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah,dll) 2 4 16 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase,Air limbah RumahTangga) 2 4 17 Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak MilikKampong 2 4 99 lain-lain kegiatan Sub Bidang Kawasan Permukiman 2 5 Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup 2 5 1 Pengelolaan Hutan Milik Kampong 2 5 2 Pengelolaan Lingkungan Hidup Kampong 2 5 3 Pelatihan/ Sosialisasi/ Penyuluhan/ Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan kehutanan 2 5 90 Pembangunan/pemeliharaan Taman Kampong 2 5 99 lain-lain kegiatan Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup 2 6 Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan lnformatika 2 6 1 Pembuatan Rambu-rambu di JalanKampong 2 6 2 Penyelenggaraan Informasi Publik Kampong (Misal . Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga,dll) 2 6 3 Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/lnstalasi Komunikasi dan lnformasi Lokal Kampong 2 6 4 Pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi desa 2 6 5 pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan / pengadaan sarana dan prasarana transportasi desa 2 6 99 lain-lain kegiatan Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika { 2 7 Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral 2 7 1 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Kampong 2 7 2 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Kampong 2 7 99 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral . 2 8 Sub Bidang Pariwisata 2 8 1 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Kampong 2 8 2 Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana y Pariwisata Milik Kampong 2 8 3 Pengembangan Pariwisata Tingkat Kampong " 2 8 99 lain-lain kegiatan Sub Bidang Pariwisata 3 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN KAMPONG Bidang pembinaan kemasyarakatan berisi sub bidang dan kegiatan untuk meningkatkanperansertadankesadaranmasyarakat/lembagakemasyarakat ankampong yang mendukung proses pembangunan kampong yang mencakup: 3 1 Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat 3 1 1 Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Kampong (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/ patroli dll)** 3 1 2 Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Kampong (Satlinmas kampong) 3 1 3 Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Kampong 3 1 4 Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Kampong 3 1 5 Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Kampong 3 1 6 Bantuan Hukum Untuk Aparatur Kampong dan Masyarakat Miskin 3 1 7 Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 3 1 99 lain-lain kegiatan Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat 3 2 Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan 3 2 1 Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Kampong 3 2 2 Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Kampong di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota 3 2 3 Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagarnaan(perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Kampong 3 2 4 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat /Keagamaan Milik Kampong 3 2 5 Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Kampong 3 2 90 Pembinaan Perangkat Keagamaan Kampong 3 2 91 Pelaksanaan Bulan Bakti Gotong Royong Mayarakat 3 2 92 Pelaksanaan BKKBN 3 2 93 Pelaksanaan HKG-PKK 3 2 94 Pelaksanaan Kegiatan PHBN-PHBI { 32 99lain-lainkegiatanSubBidangKebudayaandanKeagamaan 3 3SubBidangKepemudaandanOlahRaga 331PengirimanKontingenKepemudaandanOlahRagasebagaiWakil KampongditingkatKecamatandanKabupaten/Kota 332Penyelenggaraanpelatihankepemudaan(Kepemudaan,Penyadaraan WawasanKebangsaan,dll)tingkatKampong. 3 3 3PenyelenggaraanFestival/LombaKepemudaandanOlahragatingkat Kampong 334PemeliharaanSaranadanPrasaranaKepemudaandanOlahRagaMilik Kampong 3 35Pembangunan/Rehabilitasi/PeningkatanSaranadanPrasarana ' KepemudaandanOlahRagaMilikKampongf 33 6PembinaanKarangTaruna/KlubKepemudaan/KlubOlahraga 33 99lain-lainkegiatanSubBidangKepemudaandanOlahRaga 34SubBidangKelembagaanMasyarakat 341PembinaanLembagaAdat 3 42PembinaanLKMD/LPM/LPMD 343PembinaanPKK 34 4PelatihanPembinaanLembagaKemasyarakatan 34 90Sistemorganisasimayarakatadat 3491Pembinaanlembaga kemasyarakatanKampong 3492Fasilitasi kegiatanurusankemasyarakatan 34 93Pengelolaankelompok-kelompokbinakeluarga 3499lain-lainKegiatanSubBidangKelembagaanMasyarakat 4BIDANGPEMBERDAYAAN MASYARAKATKAMPONG BidangPemberdayaanMasyarakatmencakupsub-bidang dan kegiatanyangdiarahkanuntukmeningkatkanpemahaman,kapasitas masyarakatdalam meningkatkankesejahteraanmasyarakat, vanamencakup: 41SubBidangKelautandanPerikanan 41 1PemeliharaanKaramba/KolamPerikananDaratMilikKampong 412 PemeliharaanPelabuhanPerikananSungai/KecilMilikKampong 413 Pembangunan/Rehabilitasi/PeningkatanKaramba/KolamPerikanan DaratMilikKampong** 414Pembangunan /Rehabilitasi/PeningkatanPelabuhan PerikananSungai/KecilMilikKampong 415BantuanPerikanan(Bibit/Pakan/dst) 416Pelatihan/Bimtek/PengenalanTekonologiTepatGuna untuk PerikananDarat/Nelayan 4199lain-lain kegiatanSubBidangKelautandanPerikanan 42 SubBidang PertaniandanPetemakan 4 21PeningkatanProduksi TanamanPangan(AlatProduksi danpengolahan pertanian,penggilinganPadi/jagung,dll) 4 2 2 PeningkatanProduksi Petemakan(AlatProduksi danpengolahan peternakan,kandang,dll) 42 3 PenguatanKetahananPangan TingkatKampong(LumbungKampong,dll) 4 2 4 PemeliharanSaluranIrigasi Tersier/Sederhana 425Pelatihan/Bimtek/PengenalanTekonologiTepatGunauntuk Pertanian/Peternakan 4290PembangunanSaluranIrigasiTersier/Sederhana 4299lain-lainkegiatanSubBidangPertaniandanPeternakan • 43SubBidang PeningkatanKapasitasAparaturKampong 431PeningkatankapasitaskepalaKampong. 432PeningkatankapasitasperangkatKampong 43 3PeningkatankapasitasBPK 4390PeningkatanKapasitasPelaksanaPengelolaanKeuanganKampong 4391PeningkatanKapasitasTimPelaksanaKegiatan 4399lain-lain kegiatanSubBidang PeningkatanKapasitasAparaturKampong 4 4SubBidangPemberdayaanPerempuan,PerlindunganAnakdanKeluarga 4 41Pelatihan/PenyuluhanPemberdayaanPerempuan 4 42Pelatihan/PenyuluhanPerlindunganAnak 44 3 PelatihandanPenguatanPenyandangDifabel(penyandang disabilitas) 4490FasilitasiPendistribusianBerasSubsidiUntukMasyarakatMiskin 4 499lain-lainkegiatanSubBidang PemberdayaanPerempuan, Perlindungan AnakdanKeluarga 4 5SubBidangKoperasi,UsahaMikroKecildanMenengah(UMKM) 451PelatihanManajemenPengelolaanKoperasi/KUD/UMKM 452 PengembanganSaranaPrasaranaUsahaMikro,KecildanMenengahserta Koperasi 45 3 PengadaanTeknologiTepatGunauntukPengembanganEkonomi PedesaanNon-Pertanian 4599 lain-lain kegiatanSubBidangKoperasi,UsahaMikro KecildanMenengah (UMKM) 46SubBidangDukunganPenanamanModal 4 61PembentukanBUMKampong(PersiapandanPembentukanAwalBUM Kampong) 462 PelatihanPengelolaanBUMKampong(Pelatihanyang dilaksanakanoleh Kampong) 4 699 lain-lainkegiatanSubBidangDukunganPenanamanModal 4 7SubBidangPerdagangandanPerindustrian 4 71PemeliharaanPasarKampong/Kios milikKampong 4 7 2 Pembangunan/Rehabilitasi/PeningkatanPasarKampong/Kiosmilik Kampong 4 7 3 PengembanganIndustri kecillevelKampong 47 4Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usahaekonomi produktif(pengrajin,pedagang,industri rumah tangga, dll) ** 4 799 lain-lainkegiatanSubBidangPerdagangandanPerindustrian 5BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURATDAN MENDESAK KAMPONG BidangPenanggulanganBencana, KeadaanDaruratdanMendesak Kampong digunakan untuk kegiatanpenanggulangan bencana,keadaan daruratdan 4 Mendesak: 5 1 Sub Bidang Penanggulangan Bencana 5 1 00 Penanggulangan Bencana . 5 2 Sub Bidang KeadaanDarurat 5 2 00 Keadaan Darurat 5 3 Sub Bidang KeadaanMendesak. 5 3 00 Keadaan Mendesak
2.Daftar Kode Rekening Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Kode Uraian Rekening 4 PENDAPATAN 4 1 Pendapatan Asli Kampong 4 1 1 Hasil Usaha 4 1 1 1 Bagi Hasil BUM Kampong 4 1 2 Hasil Aset 4 1 2 1 Pengelolaan Tanah Kas Kampong 4 1 2 2 Tambatan Perahu 4 1 2 3 Pasar Kampong 4 1 2 4 Tempat Pemandian Umum 4 1 2 5 JaringanirigasiKampong 4 1 2 6 Pelelangan Ikan Milik Kampong 4 1 2 7 Kios Milik Kampong 4 1 2 8 Pemanfaatan Lapangan/Prasarana Olah raga Milik Kampong 4 1 2 9 Pemanfaatan Lapangan/Prasarana Olah raga Milik Kampong 4 1 2 90 Gedung Milik Kampong 4 1 2 99 Lain-Lain 4 1 3 Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong 4 1 3 1 Swadaya, partisipasi dan gotong royong 4 1 3 99 Lain-Lain Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong 4 1 4 Lain-lain Pendapatan Asli Kampong 4 1 4 1 Hasil Pungutan Kampong 4 1 4 99 Lain-Lain 4 2 Transfer 4 2 1 DanaDesa 4 2 1 1 DanaDesa 4 2 2 Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kota 4 2 2 1 Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kota 4 2 3 Alokasi Dana Kampong 4 2 3 1 Alokasi Dana Kampong 4 2 4 Bantuan Keuangan Provinsi 4 2 4 1 Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi 4 2 4 99 Lain-Lain Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi 4 2 5 Bantuan Keuangan APBK • 4 2 5 1 Bantuan Keuangan APBK 4 2 5 99 Lain-Lain Bantuan Keuangan APBK 4 3 Pendapatan Lain-lain 4 3 1 Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Kampong , 4 3 1 1 Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Kampong 4 3 2 Penerimaan dari Hasil Kerjasama Kampong dengan Pihak Ketiga , 4 3 2 1 Penerimaan dari Hasil Kerjasama Kampong dengan Pihak Ketiga , 4 3 3 Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi - diKampong 4 3 3 1 Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Kampong 'f 4 3 4 Hibah dan sumbangan dari Pihak Ketiga 4 3 4 1 Hibah dan sumbangan dari Pihak Ketiga Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya 4 3 5 yang mengakibatkan penerimaan di kas Kampong pada tahun anggaran berialan Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran 4 3 5 1 sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Kampong pada tahun anggaran berialan 4 3 6 BungaBank 4 3 6 1 Bunga Bank 4 3 9 Lain-lain pendapatan Kampong yang sah 4 3 9 90 Tuntutan Ganti kerugian (TGR) 4 3 9 99 Lain-lain pendapatan Kampong yang sah 5 BELANJA 5 1 Belanja Pegawai 5 1 1 Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Kampong 5 1 1 1 Penghasilan Tetap Kepala Kampong 5 1 1 2 Tunjangan Kepala Kampong 5 1 1 99 Penerimaan Lain Kepala Kampong Yang Sah 5 1 2 Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Kampong 5 1 2 1 Penghasilan Tetap Perangkat Kampong 5 1 2 2 Tunjangan Perangkat Kampong 5 1 2 99 Penerimaan Lain Perangkat Kampong Yang Sah 5 1 3 Jaminan Sosial Kepala Kampong dan Perangkat Kampong 5 1 3 1 Jaminan Kesehatan Kepala Kampong 5 1 3 2 Jaminan Kesehatan Perangkat Kampong 5 1 3 3 Jaminan Ketenagakeriaan Kepala Kampong 5 1 3 4 Jaminan Ketenagakerjaan Perangkat Kampong 5 1 4 Tunjangan BPG 5 1 4 1 Tuniangan Kedudukan BPK 5 1 4 2 Tunjangan Kinerja BPK 5 2 Belanja Barang dan Jasa 5 2 1 Belanja Barang Perlengkapan 5 2 1 1 Belanja Perlengkapan Alat Tulis Kantor dan Benda Pos 5 2 1 2 Belanja Perlengkapan Alat-alat Listrik { 5213 BelanjaPerlengkapanAlat-alatRumah Tangga/PeralatandanBahanKebersihan 5 214 BelanjaBahanBakarMinyak/Gas/IsiUlangTabung PemadamKebakaran 5 215 BelanjaPerlengkapanCetak/Penggandaan-Belanja BarangCetakdanPenggandaan 5216 BelanjaPerlengkapanBarangKonsumsi (Makan/minum)-BelaniaBarangKonsumsi 5217BelanjaBahan/Material 5218BelanjaBendera/Umbul-umbul/Spanduk 5219BelaniaPakaianDinas/Seragam/Atribut 52110BelanjaObat-obatan 52111BelanjaPakanHewan/Ikan,Obat-obatanHewan ' 521 12BelanijaPupuk/Obat-obatanPertanian 5 2199BelaniaPerlengkapanLainnva 522 BelanjaJasaHonorarium/Upah 5 2 21 BelanjaJasaHonorariumTimyangMelaksanakan Kegiatan 52 22 Belanja JasaHonorariumPembantuTogasUmum Kampong/Operator 5 223 BelanjaJasaHonorarium/InsentifPelayananKampong 5224 BelanjaJasaHonorarium Ahli/Profesi/Konsultan/Narasumber 5 2 25Belanja JasaHonorariumPetugas 52 2 90Belanja JasaHonorarium/InsentifPengurusJamaah 52 2 91Belanja JasaHonorarium/InsentifGuruPAUD 5 2292Belanja JasaHonorarium/InsentifGuruTPA ' Belanja JasaHonorarium/InsentifGuruKader 52 293 Kesehatan 5 2 2 94Belanja JasaHonorarium/lnsentifLinmas 5 2295Belania JasaHonorarium/UangSakuPeserta 52299Belanja JasaHonorariumLainnya 52 3 BelanjaPerialananDinas 5231BelaniaPerialananDinasDalamDaerah 5 232 BelaniaPerialananDinasLuarDaerah 52 3 3 BelanjaKursus/Pelatihan 524BelanjaJasaSewa 5 241Belanja JasaSewaBangunan/Gedung/Ruang 5 242 Belania JasaSewaPeralatan/Perlengkapan 5243 Belania JasaSewaSaranaMobilitas 5 2 4 99Belanja JasaSewaLainnya 52 5 BelanjaOperasionalPerkantoran 5251Belania JasaLanggananListrik 5 252Belania JasaLanggananAirBersih 5 2 5 3 Belanja JasaLanggananMajalah/SuratKabar 525 4Belanja JasaLanggananTelepon 5 25 5 Belanja JasaLanggananInternet 5 2 56Belanja JasaKurir/Pos/Giro 5 2 5 7 Belanja JasaPerpanjangan ljin/Pajak 525 8BelaniaInsentif/OperasionalRT/RW ., 1 5 2 5 99 Belanja Jasa Operasional Kantor Lainnva 5 2 6 Belanja Pemeliharaan 5 2 6 1 Belanja Pemeliharaan Mesin dan Peralatan Berat 5 2 6 2 Belania Pemeliharaan Kendaraan Bermotor 5 2 6 3 Belania Pemeliharaan Peralatan 5 2 6 4 Belanja Pemeliharaan Bangunan . 5 2 6 5 Belania Pemeliharaan Jalan 5 2 6 6 Belania Pemeliharaan Jembatan 5 2 6 7 Belanja Pemeliharaan Irigasi/Saluran Sungai/Embung/ • Air Bersih, jaringan Air Limbah, Persampahan, dll) 5 2 6 8 Belanja Pemeliharaan Jaringan dan Instalasi (Listrik, Telepon, Internet, Komunikasi, dll) ' 5 2 6 99 Belanja Pemeliharaan Lainnva 5 2 7 Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat 5 2 7 1 Belanja Bahan Perlengkapan yang Diserahkan ke masvarakat 5 2 7 2 Belanja Bantuan Mesin/Kendaraaan bermotor/Peralatan yang diserahkan ke masyarakat 5 2 7 3 Belanja Bantuan Bangunan yang diserahkan ke masvarakat 5 2 7 4 Belanja Beasiswa Berprestasi/Masyarakat Miskin 5 2 7 5 Belanja Bantuan Bibit Tanaman/Hewan/Ikan 5 2 7 99 Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masvarakat Lainnva 5 3 Belania Modal 5 3 1 Belanja Modal Pengadaan Tanah 5 3 1 1 Belania Modal Pembebasan/Pembelian Tanah 5 3 1 2 Belania Modal Pembayaran Honorarium Tim Tanah 5 3 1 3 Belanja Modal Pengukuran dan Pembuatan Sertifikat Tanah 5 3 1 4 Belanja Modal Pengurukan dan Pematangan Tanah 5 3 1 5 Belanja Modal Perialanan Pengadaan Tanah 5 3 1 90 Belanja Modal Tim Penilai Harga Tanah 5 3 1 99 Belanja Modal Pengadaan Tanah Lainnva 5 3 2 Belanja Modal Peralatan, Mesin, dan Alat Berat 5 3 2 1 Belanja Modal Honor Tim yang Melaksanakan Kegiatan 5 3 2 2 Belania Modal Peralatan Elektronik dan Alat Studio 5 3 2 3 Belania Modal Peralatan Komputer 5 3 2 4 Belanja Modal Peralatan Mebeulair dan Aksesori Ruangan 5 3 2 5 Belania Modal Peralatan Dapur 5 3 2 6 Belania Modal Peralatan Alat Ukur 5 3 2 7 Belania Modal Peralatan Rambu-rambu/Patok Tanah 5 3 2 8 Belanija Modal Peralatan khusus Kesehatan 5 3 2 9 Belanja Modal Peralatan khusus Pertanian / Perikanan/ Peternakan 5 3 2 10 Belania Modal Mesin 5 3 2 11 Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Berat 5 3 2 99 Belania Modal Peralatan, Mesin, dan Alat Berat Lainnya • d ' 533BelanjaModalKendaraan 53 31BelanjaModalHonorTim yangMelaksanakanKegiatan 53 32BelanjaModalKendaraanDaratBermotor 5333BelaniaModalAngkutanDaratTidakBermotor 5334BelanjaModalKendaraanAirBermotor 5335BelanjaModalAngkutanAirTidakBermotor 53399BelanjaModalKendaraanLainnya 534BelanjaModalGedung,BangunandanTaman 5341 BelanjaModalGedung,BangunandanTaman-Honor ..PelaksanaKegiatan 53 42 BelanjaModalGedung,BangunandanTaman-Upah TenagaKeria ' 534 3 BelanjaModalGedung,BangunandanTaman-Bahan Baku/material 5 344 BelanjaModalGedung,BangunandanTaman-Sewa Peralatan 5 3 4 5 BelanjaModalGedung,BangunandanTaman- AdministrasiKegiatan 5 3 5BelanjaModalJalan/PrasaranaJalan 5 3 51BelanjaModalJalan-HonorTimPelaksanaKegiatan 5352BelanjaModalJalan-UpahTenagaKerja 5353BelaniaModalJalan-BahanBaku/Material 535 4BelanjaModalJalan-SewaPeralatan 535 5BelanjaModalJalan-AdministrasiKegiatan 5 36BelanjaModalJembatan 5 361BelanjaModalJembatan-HonorTimPelaksanaKegiatan 53 62BelaniaModalJembatan-UpahTenagaKeria 53 63BelanjaModalJembatan-BahanBaku/Material 5 364BelanjaModalJembatan-SewaPeralatan 5365BelanjaModalJembatan-AdministrasiKegiatan 537 BelanjaModalIrigasi/Embung/AirSungai/Drainase/Air Limbah/Persampahan 5 371 BelanjaModalIrigasi/Embung/AirSungai/Drainase/dll- HonorTimPelaksanaKegiatan 53 72 BelanjaModallrigasi/Embung/AirSungai/Drainase/dll- UpahTenagaKeria 53 7 3 BelanjaModallrigasi/Embung/AirSungai/Drainase/dll- BahanBaku/Material 5 3 74 BelanjaModallrigasi/Embung/AirSungai/Drainase/dll- SewaPeralatan 5 3 7 5 BelanjaModallrigasi/Embung/AirSungai/Drainase/dll- AdministrasiKegiatan 538BelanjaModalJaringan/Instalasi 5381 BelanjaModalJaringan/lnstalasi-HonorTimPelaksana Kegiatan 5 382BelanjaModalJaringan/Instalasi-UpahTenagaKeria 53 8 3BelanjaModalJaringan/lnstalasi-BahanBaku/Material 5 3 8 4BelanjaModalJaringan/Instalasi-SewaPeralatan 5 3 85 BelanjaModalJaringan/Instalasi-Administrasi Kegiatan 5 3 9BelanjaModallainnya 5 3 91BelaniaModal khususPendidikandanPerpustakaan 5 3 9 2 BelanjaModal khususOlahraga 5 3 9 3BelaniaModal khusus - Kesenian/Kebudayaan/keagamaan 53 9 4BelanjaModalTumbuhan/Tanaman 5395BelanjaModalHewan 53 9 99BelanjaModalLainnya 54BelanjaTakTerduga 541BelanjaTakTerduga 541 1BelanjaTakTerduga 6PEMBIAYAAN 61 4, PenerimaanPembiayaan 61 1SILPATahunSebelumya« 611 1SILPATahunSebelumnya 612PencairanDanaCadangan 6121PencairanDanaCadangan 613HasilPenjualanKekayaanKampongyangDipisahkan 6131Hasil PenjualanKekayaanKampong yangDipisahkan 619PenerimaanPembiayaanLainnya 619 99PenerimaanPembiayaanLainnya 62 PengeluaranPembiayaan 6 21PembentukanDanaCadangan 6211PembentukanDanaCadangan 622 PenyertaanModalKampong 62 21PenvertaanModalKampong 629PengeluaranPembiayaanlainnya 629994PengeluaranPembiayaanlainnya # ULUSSALAMr A. h..