1.Daerah adalah Kota Sungai Penuh.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Sungai Penuh.
4.Kas Umum Daerah adalah Tempat penyimpanan yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.SKPD Teknis adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Sungai Penuh yang tugas pokok dan kewenangannya di bidang kesehatan.
7.Kepala SKPD Teknis adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Teknis Kota Sungai Penuh yang mebawahi seluruh jajaran kesehatan yang ada di Kota Sungai Penuh.
8.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya di wilayah kerjanya.
9.Puskesmas Pembantu adalah Unit Penunjang dari Puskesmas yang bersifat sederhana dan serbaguna.
10.Puskesmas Keliling adalah kegiatan Puskesmas yang mempunyai tujuan untuk memperluas dan meningkatkan jangkauan dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Puskesmas.
11.Pondok Bersalin Desa yang selanjutnya disebut dengan Polindes adalah suatu tempat yang dapat didirikan oleh masyarakat di desa atas dasar musyawarah sebagai kelengkapan dari pembangunan kesehatan masyarakat Desa untuk memberikan pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB), pengembangan diri dari Polindes (Pos Kesehatan Desa).
12.Kepala Puskesmas adalah Kepala Puskesmas dalam Kota Sungai Penuh.
13.Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan.
14.Pelayanan Kesehatan Dasar adalah pelayanan kesehatan/medik terhadap individu atau keluaraga yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan maksimal dokter umum atau dokter gigi.
15.Pelayanan Penunjang adalah pelyananan untuk menunjang penegakan diagnosis dan terapi yang antara lain dapat berupa pelayanan pathologi klinik, pathologi anatomi, mikrobiologi, radio diagnostik, elektromedik, endoscopy, farmasi, gizi dan tindakan medik atau pelayanan penunjang lainnya.
16.Pelayanan Konsultasi Khusus dan atau Tindakan Khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi dan atau tindakan khusus seperti konsultasi dan atau tindakan psikologis, konsultasi dan atau tindakan psikiatri, konsultasi gizi dan atau konsultasi lainnya.
17.Pelayanan Visum et Repertum adalah pelayanan pemeriksaan medik untuk mencari sebab kesakitan, atau sebab kematian yang dilaksanakan oleh tenaga medis sesuai bidang keahliannya yang hasilnya digunakan untuk keperluan medico legal/penegakan hukum.
18.Operasi Kecil adalan tindakan medis yang dapat dilaksanakan di Puskesmas, tidak memerlukan persiapan khusus bisa/tidak menggunakan pembiusan lokal.
19.Operasi sedang adalah tindakan medis yang dapat dilaksanakan di Puskesmas, tidak memerlukan persiapan khusus dan menggunakan pembiusan lokal.
20.Pelayanan Medik Spesialistik adalah pelayanan medik terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh tenaga dokter spesialis.
21.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan dan diagnosis pengobatan,rehabilitasi medikdan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan rawat inap di Puskesmas Rawat Inap.
22.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
23.Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
24.Rumah Sakit Khusus adalah rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.
25.Laboraturium Kesehatan adalah saranan kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau factor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat.
26.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komenditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
27.Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan mencakup jasa saranan dan jasa pelayanan bagi perorangan, masyarakat atau badan yang dilayani oleh Puskesmas/Puskesmas perawatan serta jaringannya dalam Kota Sungai Penuh.
28.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan retribusi.
29.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
30.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
31.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau orang.
32.Surat Pendaftaran Objek retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
33.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang.
34.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
35.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adala surat keputusan yang menentuka jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terhutang atau tidak seharusnya terhutang.
36.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
37.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi.
38.Pelayanan kunjungan rumah (home care) adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh petugas Puskesmas baik oleh dokter atau paramedic lainnya dengan mendatangi pasien atau lokasi.
39.Penjamin adalah orang pribadi atau badan hukum yang bergerak dalam kegiatan usaha asuransi kesehatan yang bertanggungjawab atas sebagian atau seluruh trhadap retribusi pelayanan kesehatan bagi pesien yang mendapatkan pelayanan kesehatan.
40.Pasien tidak mampu adalah pasien yang secara akonomi tidak mampu membiayai pelayanan kesehatan di Puskesmas yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu atau surat keterangan yang sah, atau gelandangan, pengemis yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap, atau penghuni panti asuhan yang dijamin melalui penjamin seperti Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kesehatan Daerah atau dengan nama lain.
41.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan.
42.Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
43.Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidk Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut dengan Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.