1.Daerah adalah Kota Sungai Penuh
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Walikota adalah Walikota Sungai Penuh.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk ataupun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
6.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
7.Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
8.Tempat Rekreasi adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk bermain.
9.Tempat Olah Raga adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk berolah Raga.
10.Tempat Rekreasi dan Olah Raga adalah fasilitas rekreasi dan Olah Raga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah termasuk fasilitas penunjangnya.
11.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Milik Pemerintah Kota Sungai Penuh yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi dan Olah Raga milik pemerintah Kota Sungai Penuh.
12.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
13.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
14.Surat Setoran Retribusi Daerah yang dapat disingkat SSRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terhutang ke kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD adalah adalah Surat Ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang dapat disingkat SKRDKBT adalah adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
17.Surat Ketepan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terhutang atau tidak seharusnya terhutang.
18.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
19.Surat Keberatan adalah Surat keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SLRDLB yang diajukan oleh wajib Retribusi.
20.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengoLah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangan perpajakan daerah dan retribusi.
21.Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.