DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 2 Tahun 2015

Nomor
2
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penataan Tempat Usaha, Perijinan, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Penertiban, Sanksi Administratif. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah dikenakan sanksi berupa peringatan, dan/atau penghentian usaha, dan/atau membongkar sarana usaha dan/atau mengeluarkan barang dagangan yang dipergunakan untuk usaha PKL dari fasilitas umum yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah. Setiap PKL yang telah dikenakan sanksi administrasi tetap melakukan pelanggaran yang sama dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin.

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…