DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2017

Nomor
3
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
52

Ringkasan

Perda ini mengatur mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh; meliputi: Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Isi peraturan

Teks52PDFHirarki

Memuat teks peraturan…