DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 4 Tahun 2015

Nomor
4
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh kepada PT. Bank Jambi. Nilai Penambahan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud sebesar Rp7.500.000.000,00. (tujuh miliar lima ratus Juta rupiah). Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sungai Penuh pada Bank Jambi bersumber dari APBD Kota Sungai Penuh.

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…