DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 5 Tahun 2017

Nomor
5
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
55

Ringkasan

Perda ini mengatur mengenai Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, meliputi; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban; Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Pendanaan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.

Isi peraturan

Teks55PDFHirarki

Memuat teks peraturan…