1.Daerah adalah Daerah Kota Sungai Penuh.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Walikota adalah Walikota Sungai Penuh.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh.
5.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang selanjutnya disingkat Disbudpar adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sungai Penuh.
6.Unit Kerja adalah satuan kerja yang mengelola benda cagar budaya.
7.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
8.Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
9.Kawasan bersejarah adalah merupakan satuan ruang geografis yang memiliki sejumlah situs yang berdekatan dan memperhatikan adanya keterkaitan.
10.Bangunan adalah semua struktur/benda tidak bergerak yang dibuat untuk menampung kegiatan manusia atau berhubungan dengan kegiatan manusia yang pada umumnya berukuran relatif besar, mengandung nilai sejarah, tradisi, budaya dan ajaran moral.
11.Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
12.Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
13.Komplek bangunan adalah sekelompok bangunan yang ditata berdasarkan pola tertentu dan mencerminkan hubungan fungsional dan pada umumnya mempunyai batas-batas yang jelas.
14.Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
15.Fitur adalah struktur/benda tidak bergerak atau sisa kegiatan manusia berupa bangunan, perbedaan rona pada tanah atau lanskap hasil bentukan manusia yang karena ukuran dan kondisinya tidak dapat dipindahkan serta diangkat dari lingkungan tanpa mengakibatkannya rusak.
16.Pengelolaan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penelitian/pengkajian, perlindungan, pemeliharaan serta pemanfaatan untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
17.Penelitian/pengkajian adalah upaya mengumpulkan, mendata dan analisa data untuk mengungkap nilai kandungannya.
18.Perlindungan adalah upaya menjaga dan menanggulangi segala gejala atau akibat yang disebabkan oleh perbuatan manusia atau proses alam yang dapat menimbulkan kerugian atau kemusnahan bagi nilai manfaat dan keutuhan kewasan bersejarah, bangunan tua, situs dan fitur sebagai benda cagar budaya dengan cara penyelamatan, pengamanan, dan penertiban.
19.Pemeliharaan adalah upaya melestarikan kewasan bersejarah, bangunan tua, situs dan fitur sebagai benda cagar budaya dari kerusakan yang diakibatkan oleh faktor manusia dan alam dengan cara perawatan dan pengawetan.
20.Pemanfaatan adalah mendayagunakan bangunan tua, situs dan fitur sebagai benda cagar budaya.
21.Pemilikan adalah hak seseorang atau badan/lembaga terhadap bangunan tua, situs dan fitur sebagai benda cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Penguasaan adalah kedudukan seseorang atau hak dan kewajiban sesorang/ badan/ lembaga yang menguasai kawasan bersejarah, bangunan tua, situs dan fitur sebagai benda cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.
24.Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum.
25.Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada Pemerintah Daerah dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Daerah Cagar Budaya.
26.Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atausatuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah Daerah berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
27.Register Daerah Cagar Budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan luar daerah.
28.Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Daerah Cagar Budaya.
29.Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainyadengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
30.Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
31.Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
32.Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
33.Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
34.Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
35.Adaptasi adalah upaya pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting.