DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 9 Tahun 2017

Nomor
9
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
103

Ringkasan

Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh, meliputi Pendirian; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Lambang dan Lapangan Usaha; Modal; Organ PDAM dan Kepegawaian; Dana Pensiun; Asosiasi; Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum dan Air Limbah; Pelayanan dan Tarif; Tahun Buku; Pengelolaan Barang Milik PDAM; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih Serta Pemberian Jasa Produksi; Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian; Pembubaran PDAM;

Isi peraturan

Teks103PDFHirarki

Memuat teks peraturan…