1.Daerah adalah Kota Sungai Penuh.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemeritah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistim dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Sungai Penuh.
4.Walikota adalah Walikota Sungai Penuh.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh.
6.Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
7.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.
8.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
9.Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan air minum kepada masyarakat.
10.Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk layanan air limbah domestik.
11.SPALD Setempat di sebut SPALD-S adalah sistem pengelolaaan yang dilakukan dengan mengolah Air Limbah Domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja.
12.SPALD Terpusat di sebut SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan Air Limbah Domestik dari sumber secara kolektif ke sub- sistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum di buang ke badan air permukaan.
13.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari sub-sistem pengolahan setempat.
14.Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM dan SPALD yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan penyelenggara SPAM dan SPALD yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
15.Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat dengan PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah Kota Sungai Penuh yang bergerak dibidang pelayanan air minum dan pengelolaan air limbah.
16.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PDAM Kota Sungai Penuh.
17.Direktur adalah Direktur PDAM Kota Sungai Penuh.
18.Pegawai adalah Pegawai PDAM Kota Sungai Penuh.
19.Biaya Pengelolaan adalah biaya operasi dan pemeliharaan, biaya depresiasi/amortisasi, biaya bunga pinjaman, biaya lain dan/atau keuntungan yang wajar.
20.Audit atau Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan oleh aparat pengawas fungsional atau kantor akuntan publik secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan daerah.
21.Air adalah semua air yang terdapat di atas ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yangberada di darat.
22.Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan.
23.Air Limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan berwujud cair yang tidak dimanfaatkan kembali.
24.Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman/real estate, rumah makan/restaurant, hotel, perkantoran, perniagaan,apartemen dan asrama.
25.Pengelolaan air minum dan air limbah merupakan suatu upaya terpadu yang terdiri atas perencanaan, pengolahan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, dan pengembangan air minum dan air limbah.
26.Pelanggan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau instansi yang mendapatkan layanan dari penyelenggara penyediaan air minum dan air limbah domestik.
27.Penyelenggaraan adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengelola, memelihara, merehabilitasi, memantau, dan/atau mengevaluasi sistem fisik (teknik) dan non fisik penyediaan air minum dan air limbah domestik.
28.Dana Representatif adalah dana untuk mendukung kelancaran pengelolaan PDAM.
29.Gaji adalah hak yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari PDAM kepada Direksi, pegawai, dan tenaga honorer yang ditetapkan dan dibayarkan atas suatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan berdasarkan keputusan Walikota dan peraturan PDAM.