Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh. Ditetapkan di Sungai Penuh pada tanggal 27 Januari 2014 WALIKOTA SUNGAI PENUH, ttd ASAFRI JAYA BAKRI Diundangkan di Sungai Penuh pada tanggal 27 Januari 2014 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA SUNGAI PENUH, ttd YUSKAL ANANDA PUTRA LEMBARAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2014 NOMOR 1 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sungai Penuh, JONI ZEBER, SH, MH NIP. 19730923 200003 1 004