Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 13 % (tiga belas persen.) Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh. Ditetapkan di Sungai Penuh pada tanggal 3 Januari 2018 WALIKOTA SUNGAI PENUH, ttd ASAFRI JAYA BAKRI Diundangkan di Sungai Penuh pada tanggal 3 Januari 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA SUNGAI PENUH, ttd PUSRI AMSYI LEMBARAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2018 NOMOR 1; NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH, PROVINSI JAMBI: NOMOR 1, 1/2018; Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sungai Penuh, ZAHIRMAN, SH NIP. 19730115 200604 1 006