1.Daerah adalah Kota Sungai Penuh.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Sungai Penuh.
4.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang di bidang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kota dan mendapat pendelegasian dari Walikota.
5.Pengelolaan adalah proses pencapaian tujuan dan sasaran meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.
6.Peran Serta Masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat sesuai dengan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan penataan ruang.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Orang adalah orang perorangan, kelompok orang, badan usaha, dan/atau badan hukum.
9.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
10.Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
11.Teknik Pengaturan Zonasi adalah aturan yang disediakan untuk mengatasi kekakuan aturan dasar dalam pelaksanaan pembangunan kota sebagaimana yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang.
12.Garis sempadan adalah garis batas luar pengaman untuk mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi situ/rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel kereta api, jaringan tenaga listrik, pipa gas.
13.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
14.Kualitas Lingkungan adalah nilai suatu lingkungan yang terkait dengan ketersediaan air, udara dan tanah untuk kesehatan dan kenyamanan manusia serta keamanan dan keberlanjutan lingkungan.
15.Vegetasi adalah istilah ekologis yang menyatakan keseluruhan komunitas tumbuh-tumbuhan di suatu tempat tertentu mencakup perpaduan komunal dari jenis-jenis flora penyusunnya maupun tutupan lahan yang dibentuknya.
16.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
17.Ruang Terbuka Hijau Publik yang selanjutnya disebut RTH Publik adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki, dikelola, dan/atau diperoleh Pemerintah Daerah melalui kerja sama dengan Pemerintah dan/atau masyarakat serta digunakan untuk kepentingan umum.
18.Ruang Terbuka Hijau Privat yang selanjutnya disebut RTH Privat adalah ruang terbuka hijau milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas.
19.Tipologi Ruang Terbuka Hijau adalah klasifikasi atau pengelompokan berbagai jenis ruang terbuka hijau berdasarkan fungsi, karakteristik, dan peranannya dalam lingkungan perkotaan.
20.Jalur hijau jalan adalah RTH suatu unit jalan yang berbentuk memanjang dengan menggunakan beragam tanaman, terutama jenis pohon sebagai identitas jalan tersebut, guna meningkatkan keasrian dan keindahan lingkungannya, juga kenyamanan dan keamanan berkendara dan berjalan bagi warga kota yang melintasinya.
21.Dokumen Perencanaan Daerah adalah hasil kebijakan perencanaan yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja).
22.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.