1.Dinas Pendidikan dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
2.Dinas Kesehatan dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum);
6.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Sub Urusan Kebakaran);
7.Dinas Sosial dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
8.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
9.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
10.Dinas Ketahanan Pangan dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
11.Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan bidang Kehutanan;
12.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
13.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Peberdayaan Masyarakat dan Desa;
14.Dinas Perhubungan dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
15.Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang Statistik, dan bidang Persandian;
16.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah;
17.Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal, Pelayanan perizinan dan non perizinan dan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja;
18.Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
19.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
20.Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan;
21.Dinas Peternakan dan Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Peternakan dan Perikanan;
22.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
23.Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan dan Perindustrian;