1.Daerah adalah Kota Sungai Penuh.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemeritah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistim dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Walikota adalah Walikota Sungai Penuh.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah Teknis yang selanjutnya disingkat SKPD teknis adalah SKPD yang tugas pokoknya menangani urusan Perdagangan dan Perindustrian Kota Sungai Penuh.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Perangkat Daerah pada pemerintah daerah Kota Sungai Penuh selaku pengguna barang milik daerah.
9.Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh.
10.Unit Kerja adalah SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh.
12.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
13.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik daerah adalah Walikota yang karena jabatannya mempunyai kewenangan, menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan barang milik daerah.
14.Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola adalah Sekretaris Daerah yang karena jabatannya berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan melakukan koordinasi di bidang pengelolaan barang milik daerah.
15.Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya terdiri dari penilai internal dan penilai eksternal.
16.Penilai Internal adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh yang diangkat oleh Walikota yang diberi tugas, wewenang, dan tanggungjawab untuk melakukan penilaian secara independen.
17.Penilaian Eksternal adalah penilai selain penilai internal yang mempunyai izin praktek penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilaian yang diakui oleh Departemen Keuangan.
18.Pembantu Pengelola Barang selanjutnya disebut Pembantu Pengelola adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Sungai Penuh.
19.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Sungai Penuh yang bertanggungjawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada SKPD.
20.Pengguna barang selanjutnya disebut Pengguna adalah Kepala SKPD yang merupkan pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang.
21.Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala Unit Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
22.Penyimpan Barang adalah pegawai yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan, dan mengeluarkan barang yang ada pada SKPD.
23.Pengurus Barang adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang dalam proses pemakaian yang ada pada SKPD.
24.Pengelolaan Barang Daerah adalah rangkaian kegiatan tindakan terhadap barang yang terdiri atas perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi terhadap barang.
25.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
26.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh Walikota atas usul pengguna anggaran yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
27.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barag/jasa.
28.Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah daerah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di SKPD yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang ada;
29.Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung.
30.Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
31.Rumah Dinas Daerah adalah rumah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang ditempati oleh Pejabat tertentu atau Pegawai Negeri Sipil.
32.Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
33.Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang daerah dan jasa.
34.Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan/pengiriman barang milik daerah dari gudang ke unit kerja pemakai.
35.Pemiliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
36.Pegamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan barang daerah dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum.
37.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna/kuasa pengguna dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsin SKPD yang bersangkutan.
38.Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bagun serah guna dengan tidak mengubah status kepemilikan.
39.Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai.
40.Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah darah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola.
41.Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
42.Bangun Guna Serah yang selanjutnya disebut BGS adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana beriktut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berkut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
43.Bangun Serah Guna yang selanjutnya disebut BSG adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selasai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
44.Kerja Sama Penyediaan Infrastuktur yang selanjutnya disingkat KSPI adalah kerjasama antara pemerintah daearh dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
45.Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Walikota dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang- undangan.
46.Penghapusan adalah tindakan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola dari tanggungjawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
47.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
48.Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan penerima pengganti dalam bentuk uang.
49.Tukar menukar barang miliki daerah/tukar guling adalah pengalihan kepemilikan barang miliki daerah yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, antara Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
50.Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
51.Penyertaan modal pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik daerah atau badan hukum lainnya.
52.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
53.Pembukuan adalah rincian pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke daftar barang/daftar barang Pengguna atau Kuasa Pengguna menurut golongan dan kodifikasi barang.
54.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
55.Pelaporan adalah rangkaian laporan semesteran dan tahunan yang disampaikan Walikota melalui pengelola.
56.Penilaian adalah proses kegiatan yag dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu obyek penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan barang milik daerah.
57.Daftar Barang Pengguna yang selanjutnya disingkat DBP adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing pengguna.
58.Daftar Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disingkat DBKP adalah daftar barang yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa pengguna.
59.Pihak lain adalah pihak-pihak selain SKPD.
60.Standar sarana dan prasarana kerja Pemerintah Daerah adalah pembakuan ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, kendaraan dinas dan lain-lain barang yang memerlukan standarisasi.
61.Standarisasi harga adalah penetapan besaran harga barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu.
62.Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMDA-BMD) adalah suatu sistem aplikasi dalam rangka pengelolaan, inventarisasi barang-barang milik daerah dengan menampilkan bentuk dan format-format laporan standar yang telah dibakukan serta mudah dilaksanakan.
63.Inventarisasi adalah kegiatan atau tindakan untuk melakukan perhitungan, pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, pencatatan data dan pelaporan barang dalam pemakaian.
64.Buku Induk Inventarisasi yang selanjutnya disingkat BII adalah gabungan/kompilasi buku-buku inventarisasi memuat seluruh Barang Milik Daerah.
65.Buku Inventarisasi yang selanjutnya disingkat BI adalah himpunan data teknis dan administratif yang diperoleh dari catatan kartu-kartu inventaris barang sebagai hasil Sensus Barang Milik Daerah di tiap- tiap Unit/Satuan Kerja yang dilaksanakan secara serempak pada waktu tertentu.
66.Kartu Inverntaris Ruangan yang selanjutnya disingkat KIR adalah Kartu untuk mencatat barang- barang inventaris yang ada dalam ruang kerja.
67.Kartu Inventaris Barang yang selanjutnya disingkat KIB adalah kartu pencatatan barang-barang inventaris secara tersendiri atau kumpulan/kolektif yang dilengkapi dengan data asal, volume, kapasitas, merk, type dan nilai/harga.
68.Laporan Mutasi Barang adalah laporan daftar barang yang berkurang atau bertambah selama per semester dan per tahun.
69.Laporan Rekapitulasi Barang adalah laporan jumlah barang berdasarkan bidang barang yang mencakup jumlah barang dan harga sehingga jumlah barang secara keseluruhan dapat diketahui.