DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2017

Nomor
10
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
531

Ringkasan

Perda ini mengatur mengenai Pengelolahan BMD, meliputi: Asas, Maksud dan Tujuan; Kedudukan dan Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola BMD; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pengelolahan BMD pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaaan Keuangan BLUD; BMD Berupa Rumah Negara; Pengamanan BMD yang Berada di Tempat Publik; Sistem Informasi Manajemen BMD; Ganti Rugi dan Sanksi; serta Sengketa BMD.

Isi peraturan

Teks531PDFHirarki

Memuat teks peraturan…