1.Daerah adalah Kota Sungai Penuh.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Sungai Penuh.
3.Walikota adalah Walikota Sungai Penuh.
4.Dinasadalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, pelayanan perizinan dan non perizinan dan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
6.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
7.Materi reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo dan warna yang terdapat dalam bidang reklame.
8.Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
9.Pemegang Izin Reklame adalah orang pribadi yang memegang yang memegang izin penyelenggaraan reklame
10.Surat Izin Penyelenggaraan Reklame adalah surat izin penyelenggaraan reklame yang diberikan oleh Kepala Daerah.
11.Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame adalah surat yang digunakan wajib pajak atau penyelenggara reklame untuk mengajukan permohonan penyelenggaraan reklame.
12.Reklame dengan menggunakan konstruksi adalah penyelenggaraan reklame yang memiliki atau memerlukan rangka dari besi, baja, beton atau bahan lain yang sejenis dan hanya digunakan sebagai penopang atau penyangga bidang reklame yang bersangkutan.
13.Jaminan Biaya Bongkar adalah biaya yang dibayarkan oleh penyelenggara reklame kepada Pemerintah Daerah yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah untuk membongkar reklame dan untuk pemulihan/perbaikan kembali lokasi/tempat bekas diselenggarakannya reklame, apabila lokasi/tempat tersebut merupakan milik atau yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.