1.Daerah adalah Kota Sungai Penuh.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Sungai Penuh.
3.Walikota adalah Walikota Sungai Penuh.
4.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh.
5.Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh.
6.Puskesmas adalah UPT Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh.
7.Penanggung Jawab adalah pengusaha atau seseorang yang ditunjuk oleh pengusaha untuk bertanggungjawab mengelola Tempat Pengelolaan Makananatau Tempat-Tempat Umum.
8.Tempat Pengelolaan Makanan yang selanjutnya disingkat TPM adalah tempat yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan pengelolaan makanan dan/atau minuman dimana terjadinya proses produksi dan/atau pendistribusian produk pangan yang meliputiperusahaan pembuatan makanan minuman, distributor makanan dan/atau minuman, air minum dalam kemasan, restoran, café, rumah makan, warung makanan dan/atau minuman, industri rumah tangga pangan, jasa boga dan depot air minum.
9.Tempat-Tempat Umum yang selanjutnya disingkat TTU adalah tempat atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah/swasta atau perorangan yang dipergunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, yang meliputi hotel, pondok wisata, kolam renang, salon kecantikan, pangkas rambut, pasar, terminal, gedung pertunjukan, rumah bilyard, Pelayanan Sehat Pakai Air (SPA), sarana kesehatan, sarana sekolah, tempat ibadah dan perkantoran.
10.Persyaratan hygiene sanitasi adalah persyaratan kesehatan lingkungan yang sehat tentang bangunan, tempat usaha termasuk konstruksinya, peralatan, alat angkut, tenaga dan cara penanganan yang memenuhi syarat kesehatan dari awal hingga penyerahan kepada konsumen.
11.Hygiene TPM adalah segala upaya untuk mengendalikan faktor makanan/minuman, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.
12.Hygiene Sanitasi TTU adalah segala upaya untuk mengendalikan faktor lingkungan, orang, tempat, fasilitas dan perlengkapannya, yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.
13.Pembinaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas TPM dan TTU yang dilakukan melalui pembinaan secara perorangan atau kelompok berupa penyuluhan, seminar, temu karya pengusaha TPM dan TTU atau temu ilmiah lainnya.
14.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan persyaratan hygiene sanitasi TPM dan TTU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15.Pengawasan adalah suatu kegiatan yang meliputi pemeriksaan dan penyuluhan kesehatan TPM dan TTU termasuk pemeriksaan spesimen di laboratorium dan pengukuran kualitas lingkungan.
16.Petugas Hygiene Sanitasi yang selanjutnya disebut Sanitarian adalah tenaga kesehatan lingkungan yang berpendidikan Diploma 3 (D3), Sarjana (S1) dan Pasca Sarjana (S2), yang telah mendapatkan pelatihan dibidang hygiene sanitasi makanan minuman dan tempat-tempat umum yang bertugas di Dinas Kesehatan atau Puskesmas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan.
17.Penjamah makanan adalah seseorang yang secara langsung berhubungan dengan makanan dan peralatannya mulai dari tahap persiapan, pembersihan, pengolahan, pengangkutan sampai dengan penyajian.
18.Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi adalah Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh yang menyatakan suatu TPM atau TTU memenuhi syarat hygiene sanitasi TPM dan TTU sesuai persyaratan yang telah ditentukan.