menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Thun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SUNGAI PENUH dan WALIKOTA SUNGAI PENUH MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA. Pasal I Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2011 Nomor 20), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh. Ditetapkan di Sungai Penuh pada tanggal 23 Desember 2016 WALIKOTA SUNGAI PENUH, ttd ASAFRI JAYA BAKRI Diundangkan di Sungai Penuh pada tanggal 23 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA SUNGAI PENUH, ttd PUSRI AMSYI LEMBARAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2016 NOMOR 15; NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH, PROVINSI JAMBI: NOMOR 15, 15/2016;