1.Daerah adalah Daerah Kota Sungai Penuh.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Sungai Penuh.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disingkat dengan DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
6.Badan Amil Zakat Nasional Kota Sungai Penuh yang selanjutnya disebut BAZNAS Kota adalah Badan Amil Zakat di Kota Sungai Penuh.
7.Unit Pengumpul Zakat yang disingkat dengan UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS Kota Sungai Penuh untuk membantu pengumpulan zakat.
8.Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengorganisasian dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat badan atau lembaga yang melaksanakan pengelolaan zakat.
9.Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai syariat Islam.
10.Dewan Pertimbangan BAZNAS Kota adalah unsur organisasi BAZNAS Kota yang memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana BAZNAS Kota.
11.Komisi Pengawas BAZNAS Kota adalah unsur organisasi BAZNAS Kota yang melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan administrasi, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang dilaksanakan Badan Pelaksana BAZNAS Kota.
12.Badan Pelaksana BAZNAS Kota adalah unsur organisasi BAZNAS Kota yang melaksanakan pengelolaan zakat.
13.Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
14.Muzakki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat.
15.Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
16.Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
17.Sadaqah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
18.Rikaz adalah harta temuan yang bernilai
19.Hibah adalah pemberian uang atau barang oleh seorang atau badan yang dilaksanakan pada waktu orang itu masih hidup.
20.Wasiat adalah pesan untuk memberikan suatu barang yang baru dilaksanakan sesudah pemberi wasiat meninggal dunia.
21.Kafarat adalah denda wajib yang dibayarkan oleh yang melanggar ketentuan agama.
22.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
23.Harta adalah semua kekayaan orang atau badan yang dimiliki maupun dikuasai yang berwujud baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh- tumbuhan.
24.Nishab adalah jumlah minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya.
25.Kadar zakat adalah tarif atau prosentase zakat yang harus dikeluarkan.