1.Daerah adalah Kota Sungai Penuh.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Sungai Penuh.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
5.Pengusaha adalah pengusaha yang bergerak pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
6.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
7.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan orang perorangan atau badan yang bukan anak perusahanaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung atau tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar.
8.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan orang perorangan atau badan yang bukan anak perusahanaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung atau tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar.
9.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah dengan usaha besar.
10.Pemberdayaan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
11.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan UMKM melalui pemberian fasilitas bimbingan pendampingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing UMKM.
12.Izin Usaha adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti legalitas yang menyatakan sah bahwa Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu.
13.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan UMKM secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi, agar UMKM memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya;
14.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui Bank, Koperasi, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan UMKM.
15.Monitoring dan Evaluasi adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh aparat Pemerintah Kota bersama Instasi teknis terkait dalam rangka memantau dan menilai hasil pelaksanaan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
16.Pelaku Usaha adalah setiap orang per orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di daerah atau melakukan kegiatan dalam daerah, baik sendiri maupun bersama-sama melalui kesepakatan menyelenggarakan kegiatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam berbagai bidang ekonomi rakyat.
17.Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah kelompok wirausaha pemula yang berada pada tingkatan penumbuhan.
18.Jaringan Usaha adalah hubungan mata rantai sebagai saluran pengembangan dan perluasan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
19.Perkuatan adalah pemberian fasilitas kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah berupa modal, sarana dan prasarana, teknologi dan Sumber Daya Manusia.