1.Daerah adalah Kota Sungai Penuh.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Walikota adalah Walikota Sungai Penuh.
4.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
5.Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata, terdiri atas wisatawan mancanegara, wisatawan nusantara dan wisatawan lokal.
6.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
7.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multi disiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
8.Rencana Induk Pembanguan Kepariwisataan Kota Sungai Penuh yang selanjutnya disebut RIPPAR Kota adalah pedoman utama bagi pengarahan pembangunan kepariwisataan di tingkat kota. Arah pembangunan dirumuskan ke dalam visi, misi, dan tujuan dan konsep pembangunan kepariwisataan yang selanjutnya dijabarkan ke dalam kebijakan, strategi, dan rencana serta program pembangunan untuk keempat pilar pembangunan kepariwisataan.
9.Daya Tarik Wisata yang selanjutnya disingkat DTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan, merupakan bagian terpenting bagi suatu tempat/kawasan untuk menjadi destinasi pariwisata.
10.Daerah tujuan pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
11.Destinasi Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Destinasi Pariwisata yang berskala Daerah.
12.Usaha Pariwisata adalah kegiatan resmi yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
13.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata yang dikembangkan secara terencana dan terlembaga.
14.Produk pariwisata adalah serangkaian pengalaman yang akan diperoleh dengan mengonsumsi barang dan jasa termasuk layanan publik yangditawarkan kepada wisatawan selama perjalanan, di tempat tujuan dan kembali ke tempat asalnya, dengan atau tanpa bantuan pemandu dan atau interpreter.
15.Kawasan Strategis Pariwisata Daerah yang selanjutnya disebut KSPD adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata kota atau yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
16.Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah yang Selanjutnya Disingkat KPPD adalah kawasan geografis di dalam destinasi pariwisata Kabupaten yang memiliki tema tertentu, dengan komponen daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
17.Perwilayahan Pembangunan DPD adalah hasil perwilayahan pembangunan Kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk DPD dan KSPD.
18.Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang didalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki.
19.Kelembangaan Pariwisata adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi meliputi, Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan kearah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.
20.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
21.Standar usaha Pariwisata adalah rumusan kualifikasi usaha pariwisata dan/atau klasifikasi usaha pariwisata yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata.
22.Standar kompetensi adalah ukuran kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan keterampilan dan sikap yang harus dicapai, diketahui, dan mahir dilakukan oleh peserta pada setiap tingkatan dari suatu materi yang diajarkan.
23.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan.
24.Zonasi adalah pembagian atau pengaturan suatu areal menjadi beberapa bagian sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan objek dan daya tarik wisata.
25.Interpretasi adalah kegiatan untuk menjelaskan signifikansi suatu objek/budaya/tempat tertentu kepada wisatawan dalam rangka meningkatkan kualitas pengalaman melalui peningkatan pengetahuan atau pemahaman wisatawan tentang objek/budaya/tempat tertentu serta membantu dalam mendorong perlindungan atau konservasi objek, tempat atau budaya tertentu.
26.Pengawasan dan pengendalian adalah sistem dan mekanisme pencegahan dan penanggulangan dampak negative dari kegiatan pariwisata.
27.Kelompok sadar wisata yang selanjutnya disebut dengan pokdarwis adalah kelembagaan di tingkat masyarakat yang anggotanya terdiri dari para pelaku kepariwisataan yang memiliki kepedulian dan tangung jawab serta berperan sebagai penggerak dalam mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya kepariwisataan serta terwujudnya sapta pesona dalam meningkatkan pembangunan daerah melalui kepariwisataan dan manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.