1.Daerah adalah Kota Sungai Penuh.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.
4.Walikota adalah Walikota Sungai Penuh.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
6.Camat adalah Pemimpin Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
7.Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggaraan PemerintahanDesa yang dipilih langsung oleh Penduduk Desa dari calon yangmemenuhi syarat yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
8.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
9.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, investasi dan produktivitas, menyediakan mengembangkan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
11.Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
12.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
13.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
14.Musyawarah Antar Desa adalah musyawarah bersama antara Desa dengan Desa lain dalam rangka kerja sama Desa yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa, serta Perwakilan Masyarakat.
15.Pengurus BUM Desa adalah orang-orang yang di tunjuk melalui musyawarah desa untuk melaksanakan tugas-tugas BUM Desa.
16.Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua BPD dan Kepala Desa.
17.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
18.Peraturan Bersama Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih dan besifat mengatur yang dibahas dan disepakati bersama dalam Musyawarah Antar Desa.
19.Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
20.Anggaran Dasar adalah ketentuan pokok tata laksana organisasi BUM Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa dan/atau Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian BUM Desa.
21.Anggaran Rumah Tangga BUM Desa adalah ketentuan teknis tentang tata cara kerja organisasi sebagai penjabaran Anggaran Dasar BUM Desa.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang untuk selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
23.Organisasi BUM Desa adalah kelengkapan organisasi BUM Desa yang terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
24.Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
25.Aset BUM Desa adalah harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai sumber ekoomi yang diharapkan memberikan manfaat atau hasil.
26.Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa.
27.Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.