Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh.
4.Ketentuan Lampiran diubah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh. Ditetapkan di Sungai Penuh pada tanggal 24 Juni 2021 WALIKOTA SUNGAI PENUH, ttd ASAFRI JAYA BAKRI Diundangkan di Sungai Penuh pada tanggal 24 Juni 2021 PJ. SEKRETARIS DAERAH KOTA SUNGAI PENUH, ttd ALPIAN LEMBARAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2021 NOMOR 3; NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH, PROVINSI JAMBI: NOMOR 3,29/2021. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sungai Penuh, ZAHIRMAN, SH, MH NIP. 19730115 200604 1 006