Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh. Ditetapkan di Sungai Penuh pada tanggal 21 Oktober 2020 WALIKOTA SUNGAI PENUH, ttd ASAFRI JAYA BAKRI Diundangkan di Sungai Penuh pada tanggal 21 Oktober 2020 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA SUNGAI PENUH, ttd LEMBARAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2020 NOMOR 4; NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH, PROVINSI JAMBI: NOMOR 4, 58/2020. ALPIAN Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sungai Penuh, ZAHIRMAN, SH, MH NIP. 19730115 200604 1 006