Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh. Ditetapkan di Sungai Penuh pada tanggal 19 Agustus 2025 WALIKOTA SUNGAI PENUH, ttd ALFIN Diundangkan di Sungai Penuh pada tanggal 20 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KOTA SUNGAI PENUH, ttd ALPIAN LEMBARAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2025 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH, PROVINSI JAMBI: NOMOR 4, 28/2025 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sungai Penuh, HASNAN, S.H, M.H. Pembina Tk I NIP. 19730115 200604 1 006 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan penyusunan rencana pembangunan yang mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta mengoptimalkan peran serta masyarakat. Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Dalam rangka mewujudkan amanat tersebut, maka perencanaan pembangunan di daerah disusun dalam tahapan-tahapan baik dalam jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek. Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta dengan memperhatikan beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD), dan rencana kerja pemerintah (RKPD) sebagai rencana tahunan. RPJM Daerah sebagai penjabaran visi, misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, merupakan komitmen kinerja (performance agreement) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih yang akan dicapai dalam kurun waktu Tahun 2025-2029 sesuai periode. Tujuan, sasaran, dan program pembangunan yang ditetapkan dalam RPJM Daerah harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2025-2029 serta RPJM Daerah Provinsi Jambi Tahun 2025-2029. Penetapan sasaran dan program-program pembangunan yang ditetapkan dalam RPJM Daerah disesuaikan dengan prediksi kemampuan sumber daya dan dana serta hasil-hasil (keluaran dan dampak) yang ingin dicapai dari pelaksanaan program tersebut yang ditetapkan secara indikatif. Keluaran dan dampak yang tercantum dalam dokumen rencana ini merupakan indikasi yang hendak dicapai dan bersifat tidak kaku, dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dimuat dalam dokumen perencanaan tahunan (RKPD). Sehubungan dengan hal-hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2025-2029. II. PASAL DEMI PASAL