(1)Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf g, huruf h, huruf i, huruf l, huruf n, huruf r, dan huruf u, Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1) huruf a dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 18 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 37 ayat (1), Pasal 38, Pasal 40, Pasal 42 dan Pasal 43 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
(2)Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan huruf b, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19 huruf e, huruf f dan huruf g, Pasal 24 ayat (2) huruf d, Pasal 27, Pasal 31, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).