1.Daerah adalah Kota Sungai Penuh.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Walikota adalah Walikota Sungai Penuh.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh.
7.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kota Sungai Penuh.
8.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh.
9.Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terarah, terpadu dan sistematis.
10.Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh.
11.Produk Hukum Daerah adalah hukum berbentuk peraturan meliputi Perda atau nama lainnya, Peraturan Walikota, Peraturan Bersama Walikota, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Walikota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
12.Badan Pembentukan Perda, yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
13.Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah segala kegiatan dalam pemerintahan yang pelaksanaannya dilakukan didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan produk hukum.
14.Pedoman adalah panduan dan tata cara pembentukan dan bentuk produk hukum.
15.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
16.Peraturan Bersama Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Peraturan Bersama adalah adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih kepala daerah.
17.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Perda, Peraturan Walikota dan Peraturan DPRD untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
18.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda dan rancangan Peraturan Walikota untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.