Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.Lampiran I : Lampiran I.I : Lampiran I.2 : Laporan realisasi anggaran. Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut Urusan pemerintahan daerah dan organisasi. Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan. Lampiran I.3 :
b.Lampiran II :
c.Lampiran III :
d.Lampiran IV :
e.Lampiran V :
f.Lampiran VI :
g.Lampiran VII : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan. Neraca Laporan arus kas Laporan Operasional Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Catatan Atas Laporan keuangan