1.Dinas Pendidikan dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
2.Dinas Kesehatan dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan urusan pemerintahan bidang Pertanahan;
4.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan sub urusan Pemadam Kebakaran;
5.Dinas Sosial dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
6.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
7.Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian, urusan pemerintahan bidang Pangan, dan sub urusan pemerintahan bidang Perikanan;
8.Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan urusan pemerintahan bidang Kehutanan;
9.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
10.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
11.Dinas Perhubungan dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
12.Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang Statistik, dan urusan pemerintahan bidang Persandian;
13.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil, Menegah dan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja;
14.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal, Pelayanan perizinan dan non perizinan;
15.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang Kearsipan;
16.Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan, urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
17.Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan dan Perindustrian;