1.Daerah adalah Kota Sungai Penuh.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Walikota adalah Walikota Sungai Penuh.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD yang membidangi adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang kesehatan.
5.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus baik berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik Negara, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
6.Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
7.Perusahaan Daerah adalah semua Perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-Undang.
8.Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu.
9.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disingkat ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/ atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
10.Inisiasi Menyusu Dini (early initiation) yang selanjutnya disingkat IMD merupakan permulaan proses Bayi mencari puting susu Ibu, menemukan dan menyusu sendiri segera setelah lahir, dengan cara bayi ditengkurapkan di dada ibu sehingga kulit bayi melekat pada kulit Ibu setidaknya sampai 1 (satu) jam atau sampai penyusuan awal selesai.
11.Bayi adalah anak dari baru lahir sampai usia 12 (dua belas) bulan.
12.Keluarga adalah suami, anak, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
13.Susu formula bayi adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai pengganti ASI untuk bayi sampai berusia 6 (enam) bulan.
14.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan /atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/ atau masyarakat.
15.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/ atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
16.Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
17.Tempat kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
18.Pengurus Tempat Kerja adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
19.Sarana umum adalah bangunan dalam ruang publik yang biasa digunakan oleh masyarakat untuk beraktifitas, seperti terminal, stasiun kereta api, tempat wisata, pasar tradisional maupun swalayan, supermarket atau mall dan lain sebagainya.
20.Ruang laktasi adalah ruangan khusus yang digunakan untuk kegiatan menyusui, memerah dan menyimpan ASI, yang dilengkapi dengan sarana prasarana minimal meliputi meja, dan kursi, tempat cuci tangan dan tempat menyimpan ASI perah.
21.Program Peningkatan Pemberian ASI yang selanjutnya disingkat Program PP-ASI adalah Program Peningkatan Pemberian ASI yang dimulai dari IMD segera setelah lahir, pemberian ASI Eksklusif sampai bayi berumur 6 (enam) bulan dan penyusuan anak sampai umur 2 (dua) tahun, dengan pemberian makanan pendamping ASI mulai bayi berumur 6 (enam) bulan.
22.Konselor Menyusui adalah tenaga terlatih, baik tenaga kesehatan atau bukan tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat pelatihan konseling menyusui.
23.Satuan Pendidikan Kesehatan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan kesehatan.
24.Swasta adalah pihak atau Badan Non Pemerintahan.