Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 1 Tahun 2016
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Ringkasan
Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan kemampuan permodalan perusahaan. Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah: a. menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Daerah di bidang Perbankan; b. meningkatkan kinerja dan pengembangan Perusahaan Daerah di bidang Perbankan; dan c. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah ditetapkan sebesar Rp. 3.807.000.000 (tiga miliar delapan ratus tujuh juta rupiah).
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…