MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA dan WALIKOTASURAKARTA
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) 2
b.pembinaan ...
(2)Tujuan pemberian Izin adalah:
a.untuk memberikan legalitas terhadap suatu tempat usaha atas Gangguan yang dapat ditimbulkan;
(1)Peraturan Daerah ini disusun dengan maksud untuk melakukan pengaturan, pembinaan pengawasan dan pengendalian atas usaha dan/ atau kegiatan yang akan dilakukan untuk menciptakan iklim yang kondusif.