Pasall II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Memperhatikan perubahan kondisi, situasi dan kebutuhan Pemerintah Kata Surakarta, maka peruntukan tanah yang sebelumnya ditetapkan untuk Pusat Pergudangan Kata di Kentingan perlu diubah dengan mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984 untuk kedua kalinya. Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah memiliki kewenangan untuk mengatur Pengelolaan Pusat Pergudangan dan penetapan lokasinya. Berkembangnya Pusat Pergudangan Kota di Kentingan menjadi Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kata "Pedaringan" Surakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kata "Pedaringan" Surakarta, memerlukan aset berupa tanah yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kotarnadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kata di Kentingan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotarnadya Daerah Tingkat II Surakarta Nornor 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kata di Kentingan. I. PENJELASAN UMUM PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURANDAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTANOMOR 4 TAHUN 1984 TENTANG PENETAPAN LOKASI DAN PENGELOLAAN PUSAT PERGUDANGAN KOTA DI KENTINGAN TENTANG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR \0 TAHUN ,01.l\ ATAS PENJELASAN TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 3~ Cukup Jelas Pasal II Cukup jelas.