Menetapkan : MEMUTUSKAN: WALIKOTASURAKARTA dan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KOTA SURAKARTA Dengan Persetujuan Bersama 3
7.Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
8.Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek Lingkungan Hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamm keutuhan Lingkungan Hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
9.Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah Lingkungan Hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
10.Ekosistem adalah tatanan unsur Lingkungan Hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktifitas Lingkungan Hidup.
11.Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup.
12.Daya Dukung Lingkungan adalah kemampuan Lingkungan Hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain serta keseimbangan antar keduanya.
13.Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan Lingkungan Hidup untuk menyerap zat, energi, dan/ a tau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
14.Sumber Daya Alam adalah unsur Lingkungan Hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan Ekosistem.
15.Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/ atau kebijakan, rencana, dan/ atau program.
16.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AM DAL adalah kajian mengenai dampak pen ting suatu usaha dan/ a tau 4 kegiatan yang direncanakan pada Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan ten tang penyelenggaraan usaha dan/ a tau kegiatan.
17.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan ten tang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
18.Baku Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur Lingkungan Hidup.
19.Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk a tau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/ atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan.
20.Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/ atau hayati Lingkungan Hidup yang dapat ditenggang oleh Lingkungan Hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
21.Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan Orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/ a tau hayati Lingkungan Hidup sehingga melampaui kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
22.Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/ a tau hayati Lingkungan Hidup yang melampaui kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
23.Konservasi Sumber Daya Alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamm pemanfaatannya secara bijaksana dan berkesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
24.Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktifitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
25.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. 5
26.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/ a tau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/ a tau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/ atau merusak Lingkungan Hidup, dan/ atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
27.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/ a tau kegiatan yang mengandung B3.
28.Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pembuangan, penyrmpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/ a tau penimbunan.
29.Sengketa Lingkungan Hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/ a tau telah berdampak pada Lingkungan Hidup.
30.Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/ atau kegiatan.
31.Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok Orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan Lingkungan Hidup.
32.Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola Lingkungan Hidup secara lestari.
33.Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
34.Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap Orang ke arah Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.
35.Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap Orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/ a tau kegiatan.
36.Izin Usaha dan/atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan.
37.Pemrakarsa adalah Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana dan/ a tau kegiatan yang akan dilaksanakan. 6
38.Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPLadalah surat kesanggupan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan yang tidak wajib AMDALatau UKL-UPL untuk melaksanakan pengelolaan Lingkungan Hidup.
39.Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat PPLHD adalah Pegawai Negeri Sipil yang berada pada instansi yang bertanggung jawab di Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat oleh Walikota.
40.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan di bidang Lingkungan Hidup.
41.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKLadalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/ atau kegiatan.
42.Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak besar dan pen ting akibat dari rencana usaha dan/ a tau kegiatan.
43.Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
44.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
45.Pengawasan adalah tindakan yang dilakukan untuk memantau dan menilai tingkat ketaatan pelaksana usaha dan/atau kegiatan dalam menjalankan usaha dan/ a tau kegiatannya yang menimbulkan dampak lingkungan baik berupa pencemaran maupun kerusakan lingkungan dan sumber daya alam terhadap peraturan yang berlaku.
46.Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DELH adalah upaya yang dilakukan dalam pengendalian dan pemantauan lingkungan hidup untuk usaha/kegiatan wajib AMDAL yang sudah 7