Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tangg. diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahka pengundangan Peraturan Daerah ini denga penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta. Ditetapkan di Surakarta pada tanggal a1 November 2017 WALIKOTA SURAKARTA it Diundangkan di Surakarta pada tanggal ,P.1 November 2017 SEKRETARIS D ERAH KOTA SURAKARTA BUDI YULISTIANTO LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA, PROVINSI JAWA TENGAH: ( 10 /2017) 12 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018 I. UMUM Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daera sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir kali denga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahu 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutka APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintaha dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan APBD sebagaiman dimaksud, berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudka pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi distribusi dan stabilisasi. APBD, Perubahan APBD da9 pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan denga9 peraturan daerah. Tema RKPD Kota Surakarta Tahun 2018 adalah " "Pengembangan Layanan Dasar dan Perekonomian Kota Berbasis Budaya dan Jasa". Atas dasar tema RKPD Kota Surakarta Tahun 2018 serta memperhatika ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tema RKPD tersebut diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan dalam penyusunan Kebijakan Umum 13 Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA - PPA Kota Surakarta Tahun Anggaran 2018 serta memperhatikan Pedoma Penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahu untuk selanjutnya menjadi dasar penyusunan APBD Kota Surakart Tahun Anggaran 2018. II. PASAL DEMI PASAL