Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta. Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 17 Oktober 2019 WALIKOTA SURAKARTA, ttd FX. HADI RUDYATMO Diundangkan di Surakarta pada tanggal 17 Oktober 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA, ttd AHYANI LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 10 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH I. UMUM Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah merupakan badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang perbankan sehingga membutuhkan ketersedian modal berupa uang yang cukup untuk menunjang pelayanan pemenuhan modal bagi masyarakat. Pemerintah Kota Surakarta merupakan salah satu pemegang saham di Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang mempunyai peran atas peningkatan kapasitas Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Berdasarkan Analisis Kelayakan Investasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta, terdapat kelayakan investasi terhadap Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebesar Rp7.626.000.000,00 (tujuh miliar enam ratus dua puluh enam juta rupiah) yang berasal dari APBD tahun anggaran 2020. Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah diharapkan mampu meningkatkan kinerja Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah. Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah meliputi:
a.peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari investasi Pemerintah Daerah;
b.keuntungan berupa pembagian hasil dan pertumbuhan nilai Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang mendapatkan investasi Pemerintah Daerah;
c.peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah;
d.ekspansi kredit, khususnya kepada sektor usaha produksi;
e.mengembangkan produk dan layanan baru, agar lebih memiliki daya saing dengan perbankan lain;
f.perluasan jarinan kantor dan layanan, dalam rangka menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan kemudahan dalam bertransaksi;
g.pengadaan investasi aktiva tetap, dalam rangka mendukung jaringan kantor dan layanan; dan
h.belanja teknologi, dalam rangka mendukung pelayanan yang semakin baik dan modern. II. PASAL DEMI PASAL