DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022

Nomor
10
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
467

Ringkasan

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kewenangan, pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ, jaringan LLAJ, manajemen kebutuhan lalu lintas dan angkutan jalan, terminal, perparkiran, pemindahan kendaraan, pengujian berkala dan pemeriksaan kendaraan, penanggulangan kecelakaan lalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, angkutan, pembinaan pemakai jalan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran LLAJ, bengkel, sumber daya manusia di bidang perhubungan, perkretaapian, pelayaran, kerjasama, peran serta masyarakat, penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi, Forum LLAJ, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana terkait penyelenggaraan perhubungan.

Isi peraturan

Teks467PDFHirarki

Memuat teks peraturan…